Repdem Sumut, Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi hari penting dan bersejarah bagi setiap buruh di dunia.

Hal ini dikarenakan May Day menjadi salah satu moment penting setiap buruh untuk menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah.

Setiap tahunnya May Day selalu di warnai dengan aksi unjuk rasa besar-besaran dari persatuan buruh, serikat buruh dan lain sebagainya baik di pusat dan seluruh daerah di Indonesia.

Permasalahan pengupahan, pensiun, dan jam kerja selalu menjadi agenda rutin dalam Peringatan May Day setiap tahunnya. Kebijakann-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dianggap belum dapat memberi kesejahteraan bagi buruh sehingga setiap tahunnya May Day selalu diwarnai dengan aksi unjuk rasa.

“Di hari Peringatan May Day ini pemerintah harus hadir dan berpihak terhadap rakyatnya terkhusus dalam hal ini adalah buruh. Karena roda industrialisasi di negeri ini tidak terlepas dari peran penting buruh yang bekerja,” jelas Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, Ketua Bidang Buruh dan Kaum Miskin Kota DPD Repdem Sumut.

“Maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahtraan buruh dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak ke mereka agar tidak adalagi permasalahan. Permasalah classic seperti sekarang ini,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa sistem pengupahan yang selama ini didamba-damakan oleh buruh sudah selayaknya direalisasikan seperti kenaikan UMR dan UMP yang layak bagi buruh.

“Karena mengingat harga kebutuhan hidup meningkat setiap tahunnya, jadi harus dibarengi dengan kenaikan upah untuk dapat menyeimbangi pengeluaran dan pendapat buruh,” jelasnya.

Namun, kata Julianus, disahkannya Undang-Undang Omnibus Law juga menuai panyak protes dari masyarakat khususnya kalangan buruh karena dianggap tidak berpihak terhadap mereka.

Ketua Bidang Buruh dan Kaum Miskin Kota DPD Repdem berharap dengan lahirnya Undang-Undang Omnibus Law ini bukan malah akan menyengsarakan rakyat tapi haruslah menjadi payung pelindung terhadap kesejahteraan buruh dan bukan untuk melindungi kepentingan pemodal.

Dalam masa pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, sambungnya, tantangan terbesar yang sedang dihadapi buruh ialah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mengingat prekonomian di masa pandemic Covid-19 ini kian hari kian melemah.

“Justru dalam situasi seperti sekarang ini, peran penting dari pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut sangat diharapkan dari para buruh di seluruh negeri. Pemerintah harus mencarikan solusi kepada buruh agar tidak di PHK dari tempat kerjanya,” pungkas Julianus. (red)

 

Berita Terkini