Demo di Pengadilan Negeri Medan, Garansi Desak Hakim Panggil Paksa Bupati Labuhanbatu

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Massa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Kelurahan No 8 Medan Sumatera Utara sekitar pukul 11:00 WIB, Kamis (3/9/2020).

Aksi unjuk rasa yang kedua kalinya ini dilakukan terkait dugaan korupsi/pungli proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu berinisial FB, dimana kasus tersebut hingga saat ini sudah disidangkan sebanyak Tiga kali namun pihak PN Medan belum juga berhasil menghadirkan saksi di persidangan tersebut.

Henri Sitorus selaku ketua Garansi mengatakan dalam orasinya bahwa pihak PN Medan sudah melakukan beberapa kali pemanggilan yang sah kepada Bupati Labuhanbatu berinisial ASD untuk didengarkan keterangannya, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadir oleh Bupati Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas.

“Dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi/pungli proyek yang dilakukan oleh terdakwa Paisal Purba di Pengadilan Tipikor Medan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan pihak PN Medan juga sudah melakukan pemanggilan yang sah kepada Bupati AS sebagai saksi, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadiri olehnya tanpa alasan yang jelas,” ucap Henri.

Untuk itu, kami meminta kepada Hakim PN Medan yang menangani kasus tersebut agar segera memerintahkan supaya saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan ataupun dilakukan pemanggilan paksa. “Karena keterangannya sangat penting untuk didengarkan,” tambah Henri.

Selain itu, berdasarkan dari keterangan FB selaku terdakwa didalam persidangan menyebutkan bahwa diduga Bupati Labuhanbatu yang menyuruhnya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada IS selaku pekerja dari PT. Telaga Pasir Kuta.

Sehingga massa aksi menuding ketidak hadiran Bupati ASD dipersidangan dapat berpotensi dijadikan tersangka, terbukti dari keterangan terdakwa bahwa bupati telah memerintahkannya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Dari pantauan awak media di lapangan, massa aksi juga membawa spanduk tersebut merupakan kekecewaan meraka terhadap PN Medan karena tidak berani memanggil paksa ASD.

Setelah selesai bergantian berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib, sebelumnya PN Medan telah menerapkan Lock Down akibat banyaknya pegawai di kantor tersebut terpapar Covid 19. Dan massa aksi berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa di PN Medan terkait kasus tersebut. Berita Medan, red

Berita Terkini