Polsek Dolok Masihul, Boyong Kusno Alias Atim Sel Tahanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Kusno alias Atim (40) Warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya Kusno alias Atim tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena pelaku diduga pengedar sabu-sabu dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga masyarakat berang dan tindakannya dilapor ke Mapolsek Dolok Masihul.

Begitu informasi diperoleh personel Tekab Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku Kusno alias Atim di Jalan umum Bisnis Center depan Ruko yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Selasa sore (1/9/2020)

Saat ditangkap diperoleh dari tangan pelaku barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 Gram. Selanjutnya 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan, 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 1 batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 buah merek Tokai mancis warna biru dan 1 buah mancis warna merah.

Terpisah Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J. Panjaitan SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersangka sering membawa dan memperlihatkan kepada masyarakat sekaligus mengunakan narkotika yang diduga jenis sabu di lingkungan tersebut,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Polsek Dolok Masihul, Boyong Kusno Alias Atim ke Sel Tahanan
Barang bukti yang diamankan polisi

Sambung Kapolres, atas informasi yang diterima Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan. Sewaktu melakukan penyelidikan yang tepatnya di depan salah satu Ruko di Jalan umum Bisnis Center yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan  Dolok Masihul, Kabupaten  Sergai.

“Petugas melihat tersangka Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan disaku kantong celana depan yang dipakai ditemukan sesatu mancis warna biru dan mancis warna merah,” terangnya.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. Berita Serdang Bedagai, Dodi Kurniawan

- Advertisement -

Berita Terkini