MUDANEWS.COM, Tanjung Balai – Situasi nasional ditengah pandemi Virus Corona dilarang pertemuan sosial. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat. Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kondisi seperti ini, dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Pagi ni Rame ya dirumah dinas walikota tukang becak ni. Oh alah pak wali kenapa la tak bakonsep kau mambangun tanjungbalai, dan menangani Musibah Covid-19,” tulis Ferdian Abadi dalam akun facebooknya, Minggu (29/3/2020).
“Ternyata walikota Tanjungbalai selain termuda se indonesia juga terlucu se indonesia…haa,” tulisnya.

Dalam video siaran langsung Ferdian Abadi menanyakan dengan tukang becak berapa uang yang diberikan, tukang becak menjawab 20 Ribu.
Sampai berita ini dinaikkan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak aktif dan pesan sms belum membalas. Berita Tanjung Balai, red