Praktek Union Busting PT IKD, Dilaporkan PPMI Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kota Medan dengan Ketua Awaluddin Pane melalui Rinaldi SAg Sekretaris Umum selaku Pelapor telah melaporkan PT Industri Karet Deli (KID) yang beoperasional di Jalan K.L.Yos Sudarso Km, 8,2 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Ban Luar dan Ban Dalam yang sudah cukup terkenal di Medan.

“Sebagai sebuah perusahaan besar sangat tidak layak dan pantas melakukan hal-hal yang terindikasi sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan bahkan cenderung dikatagorikan melanggar hukum,” tegasnya di Medan, Sabtu (28/3/2020).

Rinaldi menerangkan, Union Busting adalah suatu tindakan pemberangusan terhadap Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang diberi ini para buruh/pekerja dalam kegiatannya dalam berserikat telah di lindungi Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 28; ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh / Serikat Pekerja; Pasal 28 dan 43 ayat 1.

“Tetapi pada prakteknya apa yang terjadi di PT Industri Karet Deli buruh yang tergabung di PPMI yaitu PPA PPMI PT IKD cukup tidak kondusif dalam upaya mereka berorganisasi dan berserikat guna mengontrol kebijakan PT IKD,” tegas Rinaldi

Praktek Union Busting PT IKD, Dilaporkan PPMI Medan
TNI mengamankan massa aksi

Hal ini dapat kami uraikan beberapa kasus sebagai bukti yang dilakukan oleh PT IKD terhadap PPA PPMI PT IKD yang terindikasi praktek Union Busting:

1. Chek Of System yang tidak diberikan kepada serikat pekerja dengan alasan yang tidak jelas dan bertele-tele.

2. Pemecatan/sepihak yang dilakukan Pihak Majemen PT IKD terhadap Ketua Umum PPA PPMI PT IKD Saudara Agus Nova Yanto.

3. Penerbitan SP 3 yang tidak dawali oleh SP1 dan SP2 terlebih dahulu kepada Sekretaris Umum PPA PPMI PT IKD Saudara Alfa Robi hanya karena kesalahan kecil yakni Fork Klib yang dibawa beliau menyentuh trotoar yang kalau dianggap sebuah kesalahan pun saknsinya hanya perbaikkan yang dilakukan pekerja.

4. Penerbitan SP 3 yang tidak dawali oleh SP1 dan SP2 terlebih dahulu kepada Bendahara Umum PPA PPMI PT IKD Saudara Agus Suwito hanya karena dianggap mangkir atau absen padahal yang bersangkutan sedang berobat di klinik perusahaan (paskes I).

5. Mutasi sepihak Kepada Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PPA PPMI PT IKD Saudara Edwarman Sidauruk ditempat yang berbahaya sehingga yang bersangkutan mengalami penyakit Pneumonia.

6.Pemecatan/PHK sepihak Kepada Koordinator Laskar PPA PPMI PT IKD Saudara Emil Halim Danianto dengan alasan tidak diperpanjang kontrak padahal belum habis masa kontak kerjanya dan tidak ada SP sebelumnya.

7. Intimidasi terhadap seluruh Pengurus Serikat Pekerja PPA PPMI PT IKD dengan adanya penandaan khusus di struktur kepengurusan PPA PPMI PT IKD Periode 2020-2023.

Praktek Union Busting PT IKD, Dilaporkan PPMI Medan
PT Industri Karet Deli

Dari Pemaparan di atas DPC PPMI Kota Medan Melaporkan PT Industri Karet Deli (IKD)  kepada Bapak Gubenur Sumatera Utara Cq. Unit Pengawas Ketenagakerjaan Provisi Sumatera Utara bahwa:

1. PT Industri Karet Deli apakah menjadi Suatu Badan Hukum yang baik dan taat hukum?

2. TOP Manajement Direktur dan Kabag Personalia PT IKD apakah telah memahami persoalan bila dihubungkan dengan dasar hukum di atas?

3. PT Industri Karet Deli Terindikasi telah melakukan Union Busting terhadap PPA PPMI PT IKD.

4. Memohon Kepada Aparat terkait Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk segera Menindak Tegas PT Industri Karet Deli sesuai dengan Peraturan dan sanksi yang berlaku atas Union Busting yang dilakukan terhadap PPA PPMI PT IKD dan membuat Nota pengawasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Industri Karet Deli.

“Inilah yang khalayak ramai harus tahu bahwa sebesar Industri Karet Deli masih mampu mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di negeri ini, disaat semua pihak menginginkan hukum dan aturan ditegakkan sebagai upaya mensejahterakan buruh dan pekerja,” tandasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini