Hukuman Ringan, Jadi Sebab Merebak Penista Agama

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Merebaknya penista-penista agama belakangan waktu ini, tidak terlepas dari penegakan hukum yang memberikan efek jera nan pantas.

Mulai dari kasus Ahok yang telah divonis dua tahun, sebelumnya kasus penista agama dituntut hukuman maksimal sesuai Pasal 156 KUHPidana atau 156 (a) KUHPidana.

Demikian dikatakan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (PWPM-SU), Basir Hasibuan kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

“Akibat lemahnya penegakan hukum, bermunculan penista-penista baru di Sumatera Utara,” kata Basir.

Belum selesai kasus Anthony Hutapea, Basyir menjelaskan, kasus serupa juga muncul, yakni dari salah satu akun Facebook milik Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang menghina Nabi Muhammad.

“Pemuda Muhammadiyah mendesak penegak hukum terutama Kejaksaan dan Pengadilan jangan mempermainkan hukum yang ada. Berikan tuntutan yang seberat-beratnya biar menjadi pelajaran,” tegasnya.

Basyir mewanti-wanti, karena satu aqidah dengan tersangka membuat penegakan hukum menjadi lemah dan terkesan berpihak.

“Jangan jadikan Sumut menjadi Jakarta ke dua dalam penanganan penista agama,” ungkap Basir.

Orang nomor satu di PWPM-SU ini menegaskan, ia beserta elemen lain akan bergerak jika hukum terhadap penista agama tidak tegak.

“Kita pastikan dengan umat islam lain kalau seandainya hukum tidak tegak maka jangan salahkan masyarakat yang merasa dirugikan akan menuntut keadilan,” tegas Basir.

Ia menambahkan, kejadian ini juga jadi pelajaran bagi umat islam agar tidak latah dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut-ikutan menghina agama lain. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

Berita Terkini