Bawaslu Sijunjung Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri dan Wali Nagari di Pilkada 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi dan deklarasi pengawasan pemilihan dalam rangka menjaga netralitas ASN, TNI, Polri dan Wali Nagari di Hotel Bukik Gadang Muaro, Senin (30/9/24).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan ASN, TNI, Polri dan Walinagari tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam laporan Koordinator Sekretariat Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita menyebut dasar hukum kegiatan itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pengawasan Tahapan PemilihanSerentak Tahun 2024 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Mudah-mudahan dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung,” harapnya.

Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, kata Lusi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Walinagari, Mahasiswa,TNI, Polri, Mediasesuai tingkatannya, stakeholder terkait dan Masyarakat, agar satu pemahaman terhadap aturan yang ditetapkan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri menjelaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas.

Oleh karena itu, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali, akan hak dan kewajiban ASN, TNI dan Polri dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung. “Netralitas ASN, TNI dan Polri harus benar-benar dijaga,” tegasnya.

Dalam tugas pengawasan, pihaknya akan mengutamakan pencegahan terlebih dahulu. Untuk itu, komunikasi terbuka lebar terkait dengan aduan dan konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, terutama untuk ASN.

“Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan menekankan bahwa netralitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Oleh sebab itu, pentingnya ASN menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

“Kami mohon kepada TNI dan Polri, agar pengawasan diperketat jika ditemukan ASN tidak netral. Begitu juga kepada Bawaslu, kami mohon bantuannya dalam mengawasi ASN. Sekali lagi, teman-teman ASN, diharapkan untuk bersikap netral dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” tegas Sekda.

Selanjutnya, pembacaan ikrar dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi netralitas oleh Sekda Sijunjung, Dr. Zefnihan, Camat sert Walinagari se-Kabupaten Sijunjung.

Terdapat empat poin dalam Ikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas yang dideklarasikan hari ini diantaranya; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Instansi masing-masing dalam fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan tahun 2024.

Selanjutnya menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

Terakhir, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang (money politic) dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Berita Terkini