MUDANEWS.COM, Langkat – Sehubungan dengan adanya informasi tentang kelulusan posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan untuk Pemilu tahun 2024.
Saat ditanya mudanews.com kepada Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu, apakah benar oknum Pendamping PKH yang menjabat PPK dan PPS di Langkat sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada KPU Langkat?
“Di KPU sepanjang memenuhi syarat boleh menjadi penyelenggara adhok,” kata Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Jumat (3/2/2023).
Belum ada yang lulus PPK sudah berhenti dari PKH. “Tidak/belum ada penyelenggara badan adhoc di Langkat berhenti dengan alasan yang ditanyakan,” kata Sopian.
Jika sudah berhenti dari PKH, boleh kah mudanews.com melihat surat pemberhentiannya. Ia menyarankan untuk mengirim identitas detail ke KPU untuk mendapatkan data yang berhenti dari PKH.
“Sila berkirim surat dengan menyertakan identitas lengkap jika ingin mendapatkan dokumen di KPU Langkat sesuai prosedur,” kata Sopian.
Beredar informasi yang diperoleh mudanews.com, ada beberapa nama Pendamping PKH yang menjabat di PPK dan PPS yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Mudanews.com mengirim nama-nama PKH yang rangkap jabatan Penyelenggara Pemilu 2024 dengan Ketua KPU Langkat.
“Terhadap nama nama tersebut belum bisa saya pastikan,” pungkas Sopian. (Arda)