MUDANEWS.COM, Medan – Adanya video yang beredar di media sosial, tindakan intoleran yang dilakukan di depan Rumah Tahfidz Quran Sibolangit pada tanggal 16 September 2022, sekelompok massa berunjuk rasa menolak keberadaan Rumah Tahfiz Quran di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam video yang diperoleh, massa aksi yang menggunakan pengeras suara mempertanyakan izin rumah tahfiz quran. Terdengar mereka juga mengucapkan kalimat bakar-bakar dan bunuh-bunuh.
Massa pendemo berdalih, rumah pondok tahfidz quran tersebut tidak memiliki IMB, dilansir dari beberapa media, pada tanggal 24 September 2022 ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri mengatakan bahwa izin Tahfidz Quran tersebut sudah ada sejak tahun 2019 dan akan segera diselaraskan dengan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) jadi alasan dari pendemo sangatlah tidak masuk akal.
Atas kejadian tersebut Yayasan Tahfiz Quran telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor STTLP : 300/IX/2022/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU tertanggal 17 September 2022 yang mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas serta menimbulkan akibat rusaknya psikologis serta trauma yang di alama santri santri pondok tahfidz quran dan adanya dugaan acaman pembunuhan dan pembakaran jika tahfidz quran tidak pindah sesuai dengan video yang viral dimedia sosial, dikarenakan wilayah Deliserdang serta membuat laporan pada Sektor Pancurbatu maka wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kabid Pemberdayaan Umat HMI Cabang Medan Abi Gholibi Ginting SH MKn menduga aksi itu dilakukan oleh oknum tertentu hanya untuk kepentingan bisnis tanpa memandang sisi toleransi umat beragama serta mengatasnamakan masyarakat sekitar.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan perbuatan yang diduga melanggar hukum, saya meminta kepada Kapolrestabes Medan mengusut dan mengembangkan dalang dari aksi yang tidak terpuji dan merusak kebhinnekaan di daerah tersebut dan merusak toleransi umat beragama dan tidak berat sebalah kepada koorporasi,” tegasnya dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Sabtu (1/10/2022).
Disebutkannya, umat muslim sendiri, menurut al- Qur’an yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).
“Dalam kebhinnekaan kita diatur dan di pandang dari makna simbolik tulisan di kaki burung garuda? Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan itu merupakan bagian dari cermin toleransi di Indonesia. Para pendiri bangsa ini sudah memahami bahwa rakyat Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Untuk itu, supaya Indonesia semakin maju, kita perlu memupuk persatuan dan kerjasama meskipun kita berbeda-beda. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” tegasnya.
“Oleh karena itu saya berharap Forkopimda wilayah Deliserdang Bupati, DPRD, Kapolrestabes Medan, dan Polda Sumut memberi perlindungan hukum kepada pengelola dan anak-anak yayasan Tahfiz Quran Siti Hajar serta mencarikan jalan terbaik untuk kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari serta menghukum pelaku karena telah melanggar, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” sebutnya.
Abi Gholibi berharap negara pun tak boleh abai ketika terdapat warga negaranya dihambat oleh pihak lain dalam menjalankan ibadahnya.
“Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah juga diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaanya itu,”. Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Serta Pasal 160,170,Pasal335 Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (red)