Cipayung Kota Kupang Tanggapi Surat Ketetapan Pemberhentian Penyelidikan (SKPP)

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, KUPANG – Terkait dengan SKPP yang telah diterbitkan oleh Kapolda NTT pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 menyangkut dengan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh para elit politik pemprov NTT pada tanggal 27 Agustus 2021 di pulau semau kebupaten Kupang.

Dugaan pelanggaran ini dianggap oleh Cipayung kota Kupang sangat tidak etis dan tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin yang sebenarnya. Selanjutnya SKPP yang dikeluarkan oleh pihak penyelidik Kapolda NTT mendapatkan respon yang negatif dari pihak pelapor dalam hal ini Cipayung kota Kupang sebab SKPP yang dikeluarkan dianggap telah dipolitisasi.

“Tidak etis dan tidak mencermin sosok pemimpin yang sebenarnya terkait SKPP yang di keluarkan oleh pihak penyelidik Polda NTT,” jelasnya dalam keterangan kepada media ini, Sabtu (16/10/2021).

Dengan demikian langkah yang diambil oleh pihak pelapor (Cipayung kota Kupang) yaitu akan bersurat ke Polda NTT untuk meminta hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan.

“Tegas kami Cipayung selanjutnya apabila surat kami tidak di tindak lanjuti maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya dalam keterangannya. (Panca)

Berita Terkini