Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Labuhanbatu, Minta Pemerintah Publikasi Anggaran Covid-19

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Labuhanbatu turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi sebagai penyambung lidah rakyat, yang terdiri dari berbagai Universitas Se-Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya dibubar paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Polres Labuhanbatu saat menyampaikan aspirasi di Depan Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (7/1/2020) di Jalan SM Raja, Kota Rantau Prapat.

Pihak Kepolisian Resort Polres Labuhanbatu mendesak dan memaksa Mahasiswa agar membubarkan diri. Sebab, aksi mereka dinilai tidak memenuhi Protokol Kesehatan (Porkes) Covid-19.

“Berdasarkan UU Kesehatan. Dan berdasarkan Perbup Labuhanbatu No 43 Tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu, diminta adik-adik membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” demikian imbauan dari pengeras suara mobil Penyuluh dan Binmas Polres Labuhanbatu.

Di lokasi yang sama Bung TM Sipahutar selaku mahasiswa masa aksi merasa sangat kecewa dengan sikap dan tindakan dari aparat Kepolisian Resort Labuhanbatu yang dinilai tumpah tindih, diskriminasi dan bersikap tidak humanis dengan mahasiswa saat kami dalam menyampaikan aspirasi tadi, bahwa seyogianya kebebasan mengemukakan berpendapat adalah Hak Azasi Manusia (HAM) setiap warga negara dalam dijamin dalam Konstitusi kita yaitu pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Labuhanbatu, Minta Pemerintah Publikasi Anggaran Covid-19
Dorong-dorongan antara petugas dan mahasiswa

“Tapi saat kami mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tadi dibubarkan secara paksa dengan dalih Protokol Kesehatan dan Pandemi Covid-19. Padahal kami peserta aksi memakai masker semua dan menjaga jarak sesuai aturan pemerintah, disini kami melihat adanya ketidaksesuaian dan ketidakadilan kepada kami mahasiswa peserta aksi tadi,” sambungnya.

“Kita boleh lihat masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini di Kabupaten Labuhanbatu contohnya di mall, cafe, tempat wisata, dan bahkan orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu sendiri sudah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, terbukti pada saat pendaftaran Pilkada serentak 2020 kemarin dengan membawa massa dan membuat kerumunan massal kenapa tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum, bahkan Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara telah memberi teguran tertulis kepada Bupati Labuhanbatu,” kesal TM Sipahutar.

“Bagaimana kami bisa percaya lagi dan sama siapa lagi kami harus percaya lagi, sedangkan sosok yang kami anggap sebagai pemimpin saja tidak taat aturan,” ungkapnya.

Adapun sikap dan statement kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Labuhanbatu diantaranya :

1. Meminta Pemerintah Daerah kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu untuk segera merealisasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi TA 2020 sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pendidikan Pasal 31 Ayat 4.

2. Meminta pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu untuk segera mempublikasikan realisasi anggaran belanja daerah dalam pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

3. Mendesak kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu untuk segera menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati Labuhanbatu terkait APBD Tahun 2020. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 70.

4. Mendesak kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu memanggil instansi pemerintah terkait publikasikan untuk segera melakukan evaluasi, penyelidikan dan pengawasan khusus terkait kekosongan Kas daerah kabupaten Labuhanbatu APBD Tahun 2020.

5. Kami akan melaporkan masalah dan hal-hal ini apabila ada terjadi indikasi korupsi anggaran.

Selanjutnya, hal yang senada juga disampaikan oleh Ferry selaku mahasiswa menilai dan melihat adanya kebobrokan dan tidak ter management dengan baik sistem informasi dan birokrasi dari pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu.

Koordinator Aksi Mahasiswa, Dani melalui pengeras suara mengimbau Bupati Labuhanbatu agar memberi penjelasan penyebab tergendalanya pencairan dana beasiswa. (tim)

Berita Terkini