UNESCO Perwakilan Indonesia Dukung GSRI Selamatkan Benteng Putri Hijau Deli Tua

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Kepala Perwakilan UNESCO untuk Indonesia di Jakarta, Shabhaz Khan, PhD, merespon surat GSRI yang melaporkan perusakan Situs Benteng Putri Hijau, tanggal 21 Desember 2020 yang terindikasi disangkakan kepada pemilik Taman Edukasi Buah Cakra Ibu NL (berdasarkan nama pada kepemilikan IMB),yang menguasai cagar budaya situs Benteng Putri Hijau pada sektor 1, yang berlokasi  di Dusun 1 Desa Delitua Pamah Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Dalam suratnya tanggal lewat surat elektronik tertanggal 6 Januari 2021, Shabhaz Khan PhD menyampaikan apresiasi bagi kegiatan penyelamatan situs dan cagar budaya diseluruh dunia, termasuk upaya penyelamatan sektor 1 Benteng Putri Hijau.

“Kami memiliki kepedulian yang sama dalam melestarikan situs warisan budaya,” sebut Shabhaz Khan.

Unesco Indonesia
Email Balasan UNESCO Indonesia untuk GSRI

Terkait upaya seperti penyelamatan cagar budaya situs Benteng Putri Hijau di lapangan termasuk Sektor I, ujar Shabhaz Khan. GSRI diminta untuk melaporkan kejadian perusakan situs dan cagar budaya itu kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Dr Hilmar Farid di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena Benteng Putri Hijau saat ini terdaftar sebagai budaya situs cagar budaya di bawah Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang,” tulis Shabhaz Khan.

Shabhaz Khan juga menuliskan lewat surat elektroniknya, UNESCO Perwakilan Indonesia di Jakarta, akan terus mengkomunikasikan masalah penyelamatan cagar budaya situs Benteng Putri Hijau kepada kolega dan mitranya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini