MUDANEWS.COM, Simalungun – Dalam pernyataan ketua Devisi Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Kabupaten Simalungun, Billy Pasaribu SH mengungkapkan telah terjadi dugaan tindakan melawan hukum serta dugaan Korupsi oleh jajaran dinas pendidikan Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2018 tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan saldo Kas dana BOS sebesar Rp. 3.845.267.729,30 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hal tersebut diungkapkan Billy Pasaribu SH saat rapat penyusunan struktur Organisasi Kampak di Jalan Stadion No 4, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (21/6/2020).
“Pengelolaan dana BOS Kabupaten Simalungun TA 2018 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS sebab pengelolaan dana BOS oleh Dinas pendidikan Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan RKAS,” ungkap Billy Pasaribu SH.

Selain itu, Billy Pasaribu SH juga menunjukan beberapa bukti dokumen dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun TA 2018 No.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOS Kabupaten Simalungun TA 2018 Tidak Sesuai Ketentuan dan Saldo Kas Dana BOS Sebesar Rp 3.845.267.729,30 yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Atas hal tersebut Devisi Kampak Kabupaten Simalungun, Billy Pasaribu SH meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk diperiksa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.
“Karena kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan dana BOS TA 2018 di kabupaten Simalungun,” bebernya. Berita Simalungun, red