Oleh : Aulia Rahman
MUDANews.com – Istilah copy paste mungkin tidak asing lagi di kalangan akademisi. Tindakan copy paste kian marak dilakukan. Dibandingkan dengan menulis, dengan copy paste puluhan karya tulis dapat dipublikasikan dalam waktu singkat. Sebenarnya tindakan ini boleh dilakukan jika si pemilik tulisan juga mengizinkan untuk di-copy paste. Yang tidak boleh adalah tanpa mengubah struktur kalimatnya dan tidak mencantumkan sumber yang jelas. bahkan dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dengan demikian copy paste diperbolehkan selama mencantumkan sumber yang jelas.
Plagiarisme atau plagiat adalah penjiplakan atau pencurian karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Di dunia pendidikan, pelaku plagiat mendapat hukuman berat seperti dikenai sanksi bahkan dikeluarkan dari sekolah/universitas atau dicabut gelar akademiknya. Adapun perbedaan antara copy paste dan plagiat adalah copy paste biasanya lebih dilakukan di dunia internet dan plagiat dilakukan pada teks aslinya atau buku, karena biasanya di dunia internet mereka tidak menggunakan referensi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Dalam artikel ini, saya akan memaparkan beberapa kasus dari kalangan mahasiswa yang telah saya wawancarai. Di dalam benak mahasiswa sendiri, mengerjakan tugas dari dosen ada enaknya dan juga ada sulitnya. Enaknya bahwa mereka akan menjadi lebih rajin dan giat sehingga mendapatkan nilai yang baik oleh dosen. Sulitnya adalah ketika membuat tugas atau karya ilmiah tersebut memerlukan referensi atau rujukan yang asli atau langsung yaitu buku. Disinilah awal permasalahan copy paste dan plagiat bermula.
Dari beberapa kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa mereka melakukan copy paste karena beberapa alasan yaitu : sempitnya waktu untuk mengerjakan tugas, sulit mendapatkan buku yang berkaitan, dan malas mencari buku ke perpustakaan kampus. Itulah sebabnya mengapa sebagian mahasiswa melakukan tindakan tersebut. Namun, diantara sebagian mahasiswa masih ada juga yang tidak melakukan copy paste. Mahasiswa yang gigih mencari referensi dari sumber aslinya atau mengambil dari internet dengan menuliskan sumbernya.
Adapun perbuatan yang digolongkan sebagai plagiarisme atau copy paste adalah :
Menggunakan tulisan orang lain secara mentah atau bulat-bulat, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain. Ini biasanya terjadi pada copy paste di internet.
Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya. Artinya, seseorang yang mengambil ide atau pikiran dari orang lain tidak mencatumkan nama orang yang telah mengatakannya, misalnya seperti pendapat para Ahli. Seharusnya dalam mengutip pendapat mereka mengenai sebuah defenisi harus mencantumkan nama mereka yang telah mengatakannya.