Mudanews.com Jakarta, — Pemerintah menegaskan akan mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah mendapat, kita pelajari,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menjalankannya.
“Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pejabat Polri aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga sipil, Prasetyo menyatakan hal itu akan disesuaikan dengan isi putusan MK.
“Ya kalau aturannya seperti itu, ya harus (mundur),” tegasnya.
Isi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Adapun permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai adanya anomali hukum dalam frasa penjelasan pasal tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, makna dari Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sikap Polri
Menanggapi putusan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Polri masih menunggu salinan resmi dari MK dan akan mempelajari detail putusan tersebut sebelum mengambil langkah teknis.
“Kami belum menerima putusannya sampai saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sandi di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11).
Ia memastikan Polri akan menghormati putusan MK dan menyiapkan langkah transisi yang sesuai ketentuan hukum.
“Kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari apa yang harus dikerjakan,” imbuhnya.
Pandangan Ahli
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan MK ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan Polri ke khitahnya sebagai lembaga penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.
“Putusan MK menegaskan bahwa Polri harus kembali ke tugas utamanya, bukan menjadi bagian dari birokrasi sipil,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, selama ini penugasan polisi aktif di lembaga sipil berdasarkan perintah Kapolri atau bahkan peraturan presiden bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Ada prinsip lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Jadi, peraturan Kapolri atau Perpres tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Menurut Bambang, konsekuensi putusan ini jelas: seluruh anggota Polri aktif yang menjabat di lembaga sipil harus memilih antara kembali ke dinas kepolisian atau mengundurkan diri untuk menjadi bagian dari ASN di lembaga tempatnya bertugas.
“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk mengundurkan diri,” katanya.
Fenomena Polisi di Jabatan Sipil
Fenomena penugasan perwira tinggi Polri di lembaga sipil meningkat sejak era pemerintahan sebelumnya. Puluhan pejabat Polri aktif tercatat menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pengusahaan Batam.
Sejak awal 2025, setidaknya 25 perwira tinggi Polri diketahui dimutasi untuk mengisi jabatan di berbagai lembaga sipil, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian ESDM.
Tantangan Implementasi
Meski bersifat final, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu menyiapkan masa transisi bagi para polisi aktif yang kini menjabat di lembaga sipil. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut penyesuaian struktural dan administratif dibutuhkan agar tidak mengganggu kinerja lembaga-lembaga terkait.
Putusan MK ini menutup ruang “penugasan khusus” dari Kapolri yang selama ini digunakan untuk menempatkan anggota aktif di jabatan sipil, sekaligus mempertegas batas antara fungsi kepolisian dan fungsi administratif sipil.**(Red)
—
Reporter: [Suratmin]
Sumber: Mahkamah Konstitusi, Mensesneg, Mabes Polri, ISESS, Kompas.id
