Partai Demokrat AHY Mengajukan Gugatan ke PN, Ini Kata KLB Deli Serdang

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Beberapa menit yang lalu saya melihat siaran di YouTube, dimana Pengurus DPP Partai Demokrat versi AHY yang semakin hari semakin terlihat panik dan merasa akan kalah, telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dengan mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi yang ditunjuk oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juru bicaranya Herzaky dan Bambang Widjojanto, menyampaikan pada seluruh awak media yang hadir meliput disana, bahwa mereka akan menuntut sepuluh orang yang tidak satupun mereka sebutkan namanya, dengan tuduhan melawan hukum.

Herzaki menjelaskan, bahwa kesepuluh orang itu dikatakannya :

1. Mereka telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara

2. Melanggar Konstitusi Negara, yakni UUD 1945, dimana dalam Pasal satu disebutkan, Indonesia ini negara hukum yang demokratis

3. Tim Pembela Demokrasi utusan Ketum PD AHY itu datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, karena pegadilan baginya adalah benteng terakhir para pencari kebenaran dan keadilan

4. Kesepuluh orang yang digugat itu juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 26, bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak boleh membentuk kepengurusan dan membentuk parpol lagi yang sama.

Selain itu, juru bicara mereka yang lainnya, yakni Bambang Widjojanto juga menyatakan di depan para wartawan yang hadir disana, bahwa Bambang meyakini problem ini sangat mendasar sekali. Demokrasi dan proses demokratisasi bagi Bambang itu telah dihancur leburkan, diluluh lantakkan. Padahal Bambang ingin memuliakan demokrasi itu.

“Negara ini adalah negara demokratis yang berbasis kepentingan rakyat. Kalau ini dibiarkan, maka seluruh partai politik lainnyapun akan dihacurkan pula. Dan hal seperti ini yang diserang adalah negara dan pemerintahan yang sah, bukan hanya Partai Demokrat !”. Masih menurut Bambang, bahwa Pak Moeldoko itu representasi negara karena beliau itu Kepala Staf Presiden (KSP).

Baiklah, akan saya komentari pernyataan mereka berdua itu dan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi utusan AHY yang berjumlah tiga belas orang itu.

Namun, satu hal yang harus anda semua pahami, bahwa ini hanyalah komentar saya pribadi dan bukan atau belum menjadi jawaban resmi pihak Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Jadi tolong pahami dan garis bawahi hal itu dulu ya?

Sebab yang namanya jawaban gugatan itu ya di Pengadilan, makanya ini saya tulis menggunakan kata komentar saya. Kalau namanya komentarkan bebas toh? Jadi sekali lagi jangan anggap ini jawaban resmi Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, meski dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat saya duduk sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pertama, Jubir mereka Herzaky telah mengajukan gugatan ke PN Jakpus itu sudah benar, itu tandanya AHY dan SBY sudah mulai sedikit melek politik dan belajar berjuang melalui upaya hukum yang demokratis, karena biasanya mereka berdua bisanya hanya teriak-teriak melulu di jalanan atau di ruang terbuka, yang menggambarkan mereka itu panik dan tidak paham hukum.

Meski demikian, mereka juga saya anggap ngawur saat melayangkan gugatan dengan tuduhan melanggar hukum terhadap sepuluh orang yang belum disebutkan namanya saat press releasenya, dan sampai sekarang saya belum mendapatkan daftar nama-nama yang digugat.

Apakah benar ada pelanggaran konstitusi partai yang diakui oleh negara yang dilakukan oleh kesepuluh orang itu, jika yang dimaksud kesepuluh orang itu adalah para kader partai dan pendiri Partai Demokrat yang menginisiasi KLB PD Deli Serdang (DS)?

Saya pikir selain salah ini juga sangat rancu dan bertolak belakang dari yang sesungguhnya terjadi. Bagi kami para Pengurus Partai Demokrat hasil KLB DS itu justru menganggap, bahwa AD/ART Partai Demokrat itulah yang sesungguhnya bermasalah, karena tidak sesuai dengan UU Parpol.

Lagian kenapa Herzaky harus menyebut AD/ART Partai dengan istilah Konstitusi Partai? Tau tidak Herzaky ini dengan arti Konstitusi? Rasanya dia dan Bambang tidak tau, karenanya mereka sembarangan menggunakan istilah Konstitusi Partai dan bukan AD/ART Partai ! Makanya baca dulu buku tentang Teori Konstitusi sana, baru bicara di depan publik biar tidak bicara sembarangan !…

Mereka juga menuduh kesepuluh orang yang digugat itu telah melanggar Konstitusi Negara, yakni Pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia ini negara hukum yang demokratis.

Komentar saya : sepertinya mereka hanya hafal satu pasal, hingga yang disebut hanya satu pasal 1 itu saja. Yang melanggar Konstitusi Negara itu siapa, mereka yang kalian tuduh atau kalian sendiri yang menuduh? AD/ART kalian memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi Majelis Tinggi Partai yang diketuai SBY dan anak-anak SBY yang menjadi Ketum dan Waketum untuk memberikan keputusan-keputusan otoriter, hingga ia seenaknya memecat pengurus atau kader-kadernya.

Tanpa ada peringatan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, kesediaan diberhentikan atau tidaknya dengan berbagai argumentasi rasional, logisnya, apalagi mau melakukan pemberhentian atau pemecatan beserta penjelasan landasan hukumnya.

Apakah itu yang kalian anggap sebagai keputusan yang lebih demokratis dan sesuai dengan hukum? Apakah pihak kalian juga pernah memberikan berita acara pemberhentian pada teman-teman senior saya pendiri Partai Demokrat yang kalian berhentikan? Tidak pernah juga kan? Nah, inilah yang lebih layak disebut otoriter !

Oleh karena itu, menjadi absurd bagi saya jika Partai Demokrat pihak AHY menggugat sepuluh orang itu dengan tuduhan Melanggar Konstitusi Partai, Konstitusi Negara serta melanggar UU Partai Politik Pasal 26, sebab nyatanya Ketum Partai Demokrat yakni AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni SBY sendiri justru yang malah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan UU Partai Politik dan Konstitusi Negara, yakni UUD 1945 !

Pernyataan Bambang Widjojanto juga sangat terlihat ngawurnya manakala ia menyebut bahwa persoalan itu (KLB PD) sangat mendasar, bahwa telah terjadi penghancurleburan dan peluluh lantakan Demokrasi dan proses demokratisasi.

Bambang berlagak ingin memuliakan demokrasi, karena baginya Indonesia bukan hanya negara hukum melainkan pula negara demokratis yang berbasis kepentingan rakyat, padahal sesungguhnya Bambang dan SBY sendirilah yang penuh riwayat, rekam jejak merampok demokrasi, yang tidak hanya dilakukan saat SBY menjabat Presiden, melainkan pula saat SBY menjadi Ketum Partai Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat !

Kedua, betapa ngawurnya lagi Bambang, ketika ia menyebut Moeldoko sebagai representasi dari simbol negara, karena jabatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden RI, dan dikait-kaitkan dengan KLB yang menurutnya sebagai sebuah serangan yang tidak hanya ditujukan pada Partai Demokrat SBY, melainkan pula serangan yang ditujukan pada negara dan pemerintahan yang sah !

Mbang, pernyataan anda sangat kontradiktif. Bagaimana mungkin Pak Moeldoko yang menjabat sebagai KSP kok anda tuduh melakukan serangan terhadap negara dan pemerintah yang sah?

Inikan analoginya seperti anda ngamuk-ngamuk, merusak kantor anda sendiri dan memukuli wajah anda dan karyawan-karyawan anda sendiri? Logis tidak? Rasional tidak?. Hemmm…sungguh kepanikan luar biasa telah mengganggu pikiran dan jiwa kalian, hingga kalian selalu berbicara dan bertindak serampangan. Sadarlah !

Jakarta, 12 Maret 2021

Oleh : Saiful Huda Ems (SHE) – Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

 

Berita Terkini