MUDANEWS.COM, Medan – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan Daftar Nama Perserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Dirut PDAM Tirtanadi. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Pansel dengan Nomor : 10/Pansel-BUMD/2020.
Dari 21 orang dinyatakan lulus administrasi, ada dua nama yang dicopot pada tahun 2019 yang dulunya Direktur PDAM Tirta Mallem Kabupaten Karo, Arvino Hamsyari ST.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat Bupati Karo Nomor: 500/085/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019 dan mengangkat Willem Perangin-angin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta Malem yang tertuang dalam surat Bupati Karo Nomor: 00/086/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Dasar hukum penggantian Direktur PDAM Tirta Malem tersebut, diduga mulai dari surat Rekomendasi Dewan Pengawas dan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Inspektorat.
Selain itu, Taufik, Mantan Direktur PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilengserkan pada yang masih memiliki masa kerja dua tahun lagi. Pemkab PPU telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Taufik yang telah diteken oleh bupati. Diduga pemberhentian tersebut dititik beratkan kepada peningkatan kinerja PDAM.
Keduanya diberhentikan dari BUMD di Kabupaten mereka bekerja.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menegaskan panitia seleksi harus fair dan objektif’
“Panitia seleksi diharapkan fair dan objektif, karena ouput dari seleksi ini adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya saat dimintai tanggapan mudanews.com, Senin (14/9/2020).
Redyanto mengatakan, selain prestasi, track record peserta juga harus menjadi salah satu tolok ukur dalam seleksi.
“Kalau perlu dalam pelaksanaannya dilakukan terbuka, begitupun juga hasilnya. Agar masyarakat tenang dan tidak menduga-menduga serta berspekulasi,” bebernya.
Co.Founder Achilles Health Law Indonesia-AHLI ini menyarankan agar ada team independent yang memantau Pansel.
“Lebih bagus lagi juga kalau ada team independent yang mengawasi Pansel, ini juga dapat mengindikasikan semakin ‘bersih’nya proses seleksi tersebut,” ujar Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi (MIH UNPAB).
Disisi lain, lanjutnya, kemampuan manajerial juga harus diperhatikan serta ‘catatan’ peserta berkaitan dengan persoalan hukum layak juga diperhatikan oleh Pansel. Berita Medan, red