MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batu Bara akan segera digelar, Darmawan Sarianto Nasution, tokoh muda Sumut yang juga merupakan ketua karang taruna kecamatan nibung hangus meminta agar panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) lebih memperhatikan Perbub No. 37 Tahun 2019. Tertanggal 22 Agustus 2019. Dan Surat Edaran No.141/85/36 tertanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Bupati tersebut menjelaskan pada pasal 29 poin b adalah untuk ijazah harus dilegalisir, namun yang hanya dilegalisir ialah ijazah SD dan SMP, untuk ijazah SMA tidak perlu, cukup menunjuk kan yang aslinya saja. Dan sertifikat/piagam Pasal 31 poin no 4, tentang kriteria dan skor.
“Yang mana sertifikat/piagam bukan lah syarat yang utama, melainkan syarat pendukung apabila calon kepala desa tersebut lebih dari lima, dan sertifikat tersebut tidak harus di legalisir,” tegasnya.
Selanjutnya, Ia menuturkan hal ini perlu diperhatikan karena banyaknya simpang siur hal tersebut.
“Tentu dalam ajang ini kita perlu memperhatikan betul mengenai administrasi yang jelas dan harus memahami landasan peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Kemudian, ia berharap proses Pilkades harus transparan aman dan damai. Berita Batu Bara, red