MUDANEWS.COM – Beberapa waktu yang lalu, tepat dalam rangka refleksi Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 tahun, kita telah membahas bagaimana partisipasi pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara. Sederet gelar yang disabetkan kepada pemuda menunjukkan sebuah keistimewaan, sekian karakter yang dimiliki pemuda membuktikan bahwa pemuda berbeda dari kelompok masyarakat lain, dan sedemikian peran dan fungsi yang dipercayakan kepada pemuda menjadi harapan besar untuk menuju negara yang maju, berkeadilan, dan mencapai puncak peradaban.
Akan tetapi, perlu untuk kita sadari bahwa mewujudkan yang di cita-citakan itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, dan tidak pula secepat kedipan mata dengan mantra sim salabim abra kadabra atau seperti kehendak Tuhan dalam Kun Fayakun. Kita manusia biasa tentu memerlukan konsep yang matang dan usaha maksimal untuk mewujudkan harapan bangsa yang digantungkan pada pemuda. Adapun konsep usaha yang dimaksudkan tersebut adalah usaha pembangunan kepemudaan.
Pembangunan Kepemudaan
Tentang kepemudaan, dalam Undang-undang Nomor 40 Tentang Kepemudaan, menerangkan bahwa kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Sedangkan yang disebut dengan pembangunan kepemudaan itu adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Kepemudaan dibangun berdasarkan asas: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan; kebangsaan; kebhinnekaan; demokratis; keadilan; partisipatif; kebersamaan; kesetaraan; dan kemandirian.
Pentingnya usaha membangun kepemudaan ditargetkan dengan sebuah tujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembangunan kepemudaan ini dapat diwujudkan dengan bentuk pembinaan yang berorientasi pada tujuan dalam rangka mensukseskan pembangunan negara dan bangsa. Bukan hanya perannya pada bangsa dan negara, pembinaan pemuda mesti juga memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Pelayanan pembinaan ini begitu penting untuk diperhatikan oleh pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Jika melihat kondisi saat ini, dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan laju perkembangan komunikasi informasi, menimbulkan krisis bagi pemuda, baik itu krisis moralitas sampai pada keterpecahan jiwa pemuda. Krisis moralitas pemuda kita dapat dilihat dari tingkah laku pemuda yang tidak menjaga moral bangsa dan negara. Pemuda kita tergerus dengan perilaku-perilaku buruk yang dianggap bagian dari trend, sehingga hal-hal buruk itu merugikan.
Selajutnya secara psikologi, pemuda mengalami keterpecahan jiwa, disorientasi berbangsa dan bernegara, apatis terhadap perkembangan sosial dan lingkungan, dan gejala menuju pemuda yang individualistik. Dari persfektif ekonominya, pemuda terjebak dalam budaya konsumerisme yang ditandai dengan pola hidup hedonistik. Dari segi pengaruh teknologi kemunikasi informasi, pemuda dengan mudah latah meniru budaya-budaya dari luar yang tidak sesuai dengan budaya dan norma-norma yang berlaku di masyarakat kita. Alih-alih kita mengatakan bahwa pemuda saat ini berkembang maju dan menjadi pemuda yang berkualitas, nyatanya pemuda tergerus dan mulai hilang jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Kita mencita-citakan saat Indonesia berada dipuncak keemasannya, di tahun 2045, dengan modal bonus demografis, yang memiliki generasi bangsa, mayoritas berusia produktif, akan tetapi kita lihat usaha untuk membangun karakter dan kemampuan subjek bonus demografis tersebut masih jauh dari harapan. Nyatanya dalam kehidupan sehari-hari, pemuda masih bersikap santai seolah-olah ke depan tidak ada tantangan yang membahayakan. Dari permasalahan dan tantangan ke depan inilah maka penting untuk mewujudkan usaha pembangunan kepemudaan.
Sebagai pemuda, kita tentu tidak hanya mengharapkan adanya uluruan tangan pemerintah dengan begitu saja tanpa melakukan upaya-upaya mandiri. Sebagai seorang pemuda pada umumnya, terkhusunya sebagai seorang mahasiswa, kita harus melakukan peningkatan-peningkatan kualitas diri agar kita memiliki Sumber Daya Manusia (SDM). Perlu kita terangkan di sini bahwa yang dimaksud dengan SDM bukan jumlah kuantitasnya, akan tetapi kualitas yang dimiliki subjeknya.
Meningkatkan kualitas ini dapat ditempuh dengan pendidikan, baik itu pendidikan secara formal maupun non-formal. Pendidikan ini bertujuan meningkatkan potensi awal yang dimiliki seorang pemuda, atau meningkatkan minat bakat seorang pemuda. Potensi-potensi itu menjadi sebuah kemampuan (skill) untuk mampu menjawab tantangan zaman. Pendidikan formal dapat kita peroleh dari lembaga pendidikan, dan non-formalnya dapat kita peroleh dari aktivitas organisasi yang berbasis kepemudaan dan atau berbasis kemahasiswaan.
Menurut saya, di sinilah letak peran pentingnya sebuah organisasi-organisasi kepemudaan dan atau kemahasiswaan sebagai usaha mandiri yang dilakukan oleh pemuda. Organisasi-organisasi tersebut sejatinya bergerak dengan tujuan yang sebenar-benarnya. Maksud yang sebenar-benarnya adalah mengarah pada peningkatan kualitas supaya dapat membaca tanda-tanda dan menjawab tantangan zaman yang akan datang.
Organisasi-organisasi kepemudaan dan atau kemahasiswaan menjadi pelopor pemersatu bangsa dan menjaga Pancasila dalam bingkai NKRI, menjaga dan merawat relasi kemanusiaan dalam bingkai global, merawat dan menjaga lingkungan hidup sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kehidupan dan kebahagiaan yang diperoleh dari alam, dalam persfektif keimanan dan humanisme.
Sinergitas Pembangunan Kepemudaan
Pemuda, baik sebagai subjek dan objek pembangunan kepemudaan, tidak bisa lepas dari subjek pembangunan kepemudaan yang lainnya seperti, pemerintah, lembaga pendidikan, dan kelompok masyarakat. Semuanya bersinergi dalam mewujudkan pemuda yang berkualitas dengan dibuktikan akhlak dan moral, kesadaran dan kekritisan, ilmu pengetahuan dan prokdutivitas, idealisme dan realitas, patriotisme dan humanisme serta persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.
Secara yuridis, dalam UU Kepemudaan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi bagian dari subjek mewujudkan pelayanan pembangunan kepemudaan. Pelayanan kepemudaan bagian dari bentuk tanggungjawab pemerintah dalam hal pembangunan kepemudaan. Pelayanan kepemudaan berfungsi dalam rangka melaksanakan sebuah penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksaan pelayanan ini disesuaikan dengan karakteristik pemuda. Seperti karakteristik semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, tanpa menyampingkan sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Kemudian, arah daripada pelayanan pembangunan kepemudaan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, semangat profesionalitas, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda.
Perlu kita pertegas lagi bahwa sinergitas pemuda dengan pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya dalam pembangunan kepemudaan adalah sebuah upaya atau usaha yang sadar untuk meningkatkan potensi kualitas pemuda, bukan untuk mengeksplotasi kaum muda pada kepentingan-kepentingan politik terselubung, bukan pada suksesi kekuasaan dan suksesi jabatan perseorangan atau kelompok. Pemuda pun menjadi mitra kritis terhadap pemerintah yang menjalankan tugas pengabdian pada rakyat. Mitra kritis ini lebih berakibat positif pada diri pemuda dan masyarakat, daripada pemuda dijadikan sebagai mitra kolaboratif.
Oleh : Abdul Rahman (Ketua Umum Terpilih HMI Badko Sumut Periode 2021-2023)