MUDANEWS.COM – Badan pengawas pemilu yang sering juga di sebut dengan Bawaslu, adalah sebuah lembaga yg sengaja di bentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Istilah Pengawasan pemilu ini muncul pada tahun 1980 an dengan nama pengawas pelaksanaan pemilu (panwaslak pemilu).
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Pembentukan panwaslak pemilu pada tahun 1982 itu dilatarbelakangi oleh banyaknya protes-protes atas banyaknya pelanggan dan manipulasi perhitungan suara yg di lakukan oleh petugas pemilu pada tahun 1971. Kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tugas bawaslu yg begitu banyak dan komplit dalam menegakkan keadilan pemilu, namun sampai saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga pemilu terus menurun, adanya krisis kepercayaan, karna sudah terbukti dengan banyak pelanggan pemilu yang terbukti namun hanya beberapa saja yg tuntas untuk di selesai kan. Sebut saja money politic, sudah menjadi rahasia Umum, namun sampai saat ini bawaslu belum bisa memberikan pengawasan yang ketat terhadap money politik sehingga hal ini masih saja terjadi di tataran masyarakat di setiap komentum pemilu.
Penulis : Rustam Budiman (Peserta Advance Training HMI Badko Riau-Kepri)