Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi Untuk Masa Depan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Jakarta    | Perubahan iklim adalah fenomena yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan kenaikan suhu rata-rata global. Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian.

Untuk mengatasi perubahan iklim, banyak negara telah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Perjanjian Paris, yang telah diratifikasi oleh 196 negara, bertujuan untuk menahan peningkatan suhu global di bawah 2°C pada tahun 2030.

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengurangi emisi adalah Perdagangan Karbon. Sistem ini memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas yang ditetapkan, menjual kelebihan kuota emisinya kepada pihak yang melebihi batas tersebut. Terdapat dua mekanisme utama dalam perdagangan karbon: Perdagangan Emisi (cap and trade) dan Offset Emisi.

1. Perdagangan Emisi (Cap and Trade): Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) dan mengalokasikan izin emisi kepada perusahaan. Perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya di bawah batas tersebut dapat menjual kelebihan izin kepada perusahaan lain yang melebihi batas.

2. Offset Emisi : Perusahaan dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang mengurangi atau menyerap emisi, seperti reboisasi atau energi terbarukan. Kredit ini kemudian digunakan untuk mengimbangi emisi yang tidak bisa mereka kurangi secara langsung.

Indonesia juga telah mengadopsi mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Perdagangan karbon tidak hanya membantu mengurangi emisi, tetapi juga mendorong inovasi serta investasi dalam teknologi hijau. Dengan melibatkan kekuatan pasar, mekanisme ini mampu mendorong proses industri dan komersial menuju emisi yang lebih rendah. Perdagangan karbon pun menyediakan metode yang hemat biaya dan efisien untuk menerapkan batas emisi karbon.

Dengan demikian, perdagangan karbon menjadi instrumen penting dalam upaya global untuk memitigasi perubahan iklim dan mencapai Pembangunan Berkelanjutan.**()

Ir. Abdullah Rasyid, ME
Direktur Sabang Merauke Institute

 

Berita Terkini