MUDANEWS.COM, Jakarta – Tenaga medis di sejumlah daerah ternyata belum mendapatkan insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. Padahal tenaga medis ini merupakan garda terdepan penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mengucurkan Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga medis di daerah. Mekanismenya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di masing-masing pemerintah daerah.
“Kami sudah berikan gelondongan untuk daerah. Dinkes akan lakukan verifikasi tadi, bahkan sampai kabupaten/kota. Itu yang akan lakukan Kemenkes dan Pemda dengan dinasnya,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (3/6).
Dia melanjutkan, saat ini ada 56 rumah sakit umum di daerah yang telah menyampaikan data tenaga medis untuk mendapat insentif. Selain itu, ada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis di daerah yang tengah dilakukan verifikasi Kemenkes.
“Ketika free dan clear, maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga kesehatan. Kita akan dorong terus selesaikan identifikasi dan diperlukan berbagai rumah sakit yang melaksanakan COVID-19 ini,” katanya.
Nantinya, pencairan insentif bagi tenaga medis akan sesuai dengan data yang telah diverifikasi Kemenkes. Sri Mulyani pun memastikan terus mendorong Kemenkes mempercepat proses verifikasi.
“Pencairan tergantung dengan verifikasi tadi,” katanya.
Sementara untuk di wilayah pemerintah pusat, tercatat sudah ada 1.205 tenaga medis yang mendapatkan insentif. Totalnya senilai Rp 10,45 miliar.
“Pencairan Rp 10,45 miliar, ini di Wisma Atlet dan Pulau Galang,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, Kemenkes juga melakukan verifikasi pada 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis, dengan total insentif tenaga medis yang akan dicairkan sebesar Rp 4,11 miliar.
“Alokasi sudah, dan eksekusi ada di Kemenkes,” tambahnya.
Pemerintah mengalokasikan dana penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan melalui Kemenkes serta Rp 2,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah senilai Rp 3,7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
Sumber : Kumparan.com