MUDANEWS.COM, Langkat – Warga disuruh menerapkan protokol kesehatan. Mirisnya, hal itu sangat berbeda dilihat mudanews.com dalam foto yang beredar di media sosial, oknum DPRD Langkat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) diduga ada oknum yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak physical distancing (jaga jarak) ketika foto bersama.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menerbitkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan membenarkan adanya Bimtek di Brastagi. “Benar,” kata Basrah saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (25/10/2020).
Namun, Basrah enggan menjelaskan secara rinci berapa lama Bimtek itu berlangsung atau berapa hari, akan tetapi Basrah mengirimkan PDF yang berisi tentang Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara itu, terlihat di spanduk yang terdapat dalam foto yang beredar di media sosial bahwa kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Oktober 2020.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-842 Tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta penyesuaian pada tatanan adaptasi kebiasaan baru, maka pendalam tugas bagi Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan sebagai berikut :
- Penyelenggara pendalaman tugas dapat dilakukan dengan model blended learning atau klasika/tatap muka.
- Dalam hal penyelenggaraan pendalaman tugas dilakukan dengan model klasikal, maka wajib berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-842 Tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 dan Kepustusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tanggal 19 Juni 2020, dimana protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan secara maksimal dan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam poin c dijelaskan bahwa Jumlah peserta dalam satu kegiatan tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang dan menempati paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan serta wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter. Dan di poin e. Peserta wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama kegiatan berlangsung.
Dikutip dari fanspage facebook Diskominfo Langkat, data COVID-19 Kabupaten Langkat pertanggal 25 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB yakni suspek 12, probabel 63, positif dirawat 114, positif sembuh 122 dan positif meninggal 26 dengan total kasus konfirmasi 262.
Di tengah semakin meningkatnya kasus COVID-19, beberapa wilayah di Kabupaten Langkat juga terendam banjir akibat diguyur hujan deras beberapa hari ini. Namun hingga saat ini, masih ada masyarakat yang belum menerima bantuan, baik obat-obatan maupun bantuan makan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa hujan deras mengguyur Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Sabtu (24/10/2020) menyebabkan ratusan rumah warga terendam banjir. Berita Langkat, red