MUDANEWS.COM, Asahan, Pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau akhirnya mengadukan PT Anugrah Juni Arta Arif ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Asahan, Selasa (11/11/25), semalam.
Meski hanya bersifat pengaduan (dumas), namun hal ini setidaknya bisa menepis tudingan miring kepada pihak perusahaan berplat merah itu.
Terlebih dari ancaman LSM PMPRI Asahan beberapa waktu lalu, yang mengaku akan melakukan aksi demo ke pihak kebun jika tidak melaporkan aktivitas ilegal oleh kontraktor dalam pengerjaan pembangunan jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji.
Dimana saat itu, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau melalui APK (Asisten Personalia Kebun), M Zuhri Lumban Tobing SH awalnya mengaku akan melakukan kajian secara internal terlebih dahulu atas saran dari DPRD Asahan melalui Komisi C dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), Senin (03/11/25) lalu, terkait aktivitas pengambilan tanah tanpa izin dari dalam areal HGU, persisnya di Afdeling VII Blok 369 Kebun Sei Silau.
“Iya bang, lagi dari Polsek disuruh ke Polres. Ini lagi di SPKT Polres bang,” jawab Heru Rahmadi dari seberang telepon.
Tak banyak keterangan dari M Zuhri Lumban Tobing SH saat ditemui di ruang SPKT Polres Asahan.
Namun saat itu, ditemani oleh salah seorang karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau, disebut-sebut Ketua SPBUN, pihak SPKT Polres Asahan terlihat memeriksa dan meminta keterangan awal keduanya, termasuk Heru Rahmadi. Tak lama, mereka diarahkan menuju ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Asahan.
“Tadi ada nelp dari kebun mau buat laporan. Ok lae,” balas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan Ipda Toman Napitupulu SH melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi.
Dimintai tanggapannya, Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP mengapresiasi pihak Managemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau yang telah melaporkan aktivitas ilegal rekanan pembangunan jembatan bernilai Rp 5.450.415.606,- itu ke pihak Kepolisian.
“Maaf lae, baru buka WA aku. Memang ada sedikit pertanyaan yang mengganjal. Kenapa gak buat laporan polisi aja langsung. Kenapa hanya dumas, pengaduan. Begitupun kita apresiasi pihak Kebun. Karna pengaduan ini bisa menepis opini negatif ke pihak Kebun. Kita akan kawal pengaduan ini lae,” akunya dihubungi, Rabu (12/11/25) sekiranya pukul 20.35 WIB.
Dilansir dari Hukumonline.com menyebut, salah satu perbedaan pelaporan dan pengaduan terletak pada siapa yang dapat melaporkannya.
Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.

