Mudanews.com-Jakarta | Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025. Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan penegasan arah baru dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup empat aspek strategis:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi.
Bagi Jaksa Agung, pers adalah sahabat sekaligus pengawas. Ia menyebut, keberadaan media memungkinkan Kejaksaan tetap diawasi secara sehat oleh publik, apalagi di tengah luasnya wilayah Indonesia. Pengawasan media menjadikan kejaksaan lebih terbuka dan responsif terhadap isu yang muncul di daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti tantangan baru di era digital. Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang bebas namun tak selalu sehat. Pers konvensional dibangun di atas semangat etika dan verifikasi, sementara media sosial kini kerap didominasi konten sensasional demi monetisasi.
Ia menegaskan, regulasi pers saat ini tidak menjangkau media sosial secara utuh. Karena itu, ia mendorong lahirnya platform digital nasional yang dapat menjamin kedaulatan data dan informasi publik, sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara besar.
Kerja sama ini diharapkan bisa:
Menekan kriminalisasi terhadap jurnalis profesional;
Mendorong penyelesaian masalah pers di ranah Dewan Pers, bukan pidana umum;
Meningkatkan kualitas jurnalisme yang bertanggung jawab dan mencerdaskan.
Namun, tetap perlu kewaspadaan. Kolaborasi antarlembaga negara dan Dewan Pers harus menjaga independensi jurnalis, bukan justru melunakkan kritik. MoU ini harus menjadi jembatan untuk memperkuat profesionalisme pers tanpa mengekang keberaniannya menyuarakan kebenaran.
Jika dijalankan secara konsisten dan transparan, kerja sama ini bukan hanya memperbaiki relasi antara aparat hukum dan media, tapi juga membangun ulang kepercayaan publik terhadap dua institusi penting dalam demokrasi: kejaksaan dan pers.
Editor: [tz] – Mudanews | Sumber: Dewan Pers

