Mudanews.com- Sidoarjo, Dugaan adanya tindakan penyekapan oleh oknum salah satu penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Buduran, Sidoarjo, menjadi perhatian publik setelah perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurrudin Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan penyekapan ini sebenarnya berasal dari pihak kepolisian. Karena masih dalam ranah ketenagakerjaan, mereka meminta FSPMI untuk ikut berkolaborasi,” ujar Nurrudin.
Pihak FSPMI kemudian berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang disebut turut memberikan instruksi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan pada malam hari itu juga.
Menurut laporan awal, seorang wanita bernama Ni Kadek Sri Empon (29), asal NTB, disebut mengalami intimidasi saat hendak mengundurkan diri dari pelatihan karena anaknya tengah sakit. Ia dikabarkan diancam denda Rp10 juta jika ingin meninggalkan tempat pelatihan.
Setelah proses mediasi yang melibatkan kepolisian, FSPMI, Disnaker Provinsi, dan pemilik PJTKI, akhirnya disepakati bahwa Ni Kadek diperbolehkan pulang. Ganti biaya pendidikan sebesar Rp8 juta disebut akan ditanggung oleh Gubernur Khofifah.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Jenny Claudya Lumowa, Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Kornas TRC PPA), yang juga menjabat sebagai Kepala Humas PT Mulia Laksana Sejahtera (03/06/2025) perusahaan yang diduga terlibat
“Saya keberatan atas berita tersebut. Yang dirugikan di sini justru adalah pihak PT. Tidak benar bahwa ada penyekapan seperti yang dilaporkan. Tidak ada korban. Calon TKW kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi,” tegas Jenny.
Jenny menekankan bahwa permintaan pengunduran diri dari Ni Kadek memang ada, namun tidak sampai kepada dirinya selaku ketua nasional, melainkan hanya sampai ke kepala cabang di NTB. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara prosedural dan legal.
“Masukan untuk Serikat Buruh: lain kali tolong verifikasi dulu sebelum membuat laporan. Jangan sampai menimbulkan fitnah dan merusak marwah perusahaan,” ujar Jenny dengan tegas.
Jenny juga menyampaikan bahwa Gubernur memang telah memerintahkan Disnaker Provinsi untuk memaparkan kronologi berdasarkan laporan yang masuk. Hasilnya, laporan awal dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia menambahkan bahwa telah dibuat dan ditandatangani berita acara bersama antara semua pihak yang terlibat, yang menyatakan bahwa laporan sebelumnya tidak sesuai fakta dan bahwa nama baik perusahaan perlu dipulihkan.
“Sebagai corong PT, saya bertanggung jawab atas nama baik dan marwah perusahaan kami. Maka saya tegaskan, tidak ada penyekapan,” tutup Jenny.
Sumber: Ketua Kornas TRC-PPA Jeny Claudya Lumowa. (*)