MUDANEWS.COM, Binjai – Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menerima keluhan dari warga masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolres menyusun strategi untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai segera memerintahkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel PA untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan TNI, BNN serta Pemko Binjai.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, pada Selasa (15/02/2022) pukul 14.00 WIB, dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Binjai, personil gabungan melakukan penggrebekan di jalan Bukit Tinggi Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut dapat diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial NS (62) warga Lingkungan II Ara Tunggal Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan YN (47) warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang rokok yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 2 (dua) bungkus kecil berisi daun ganja kering.
Terhadap terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pergelaran Operasi Antik-Toba 2022 Polda Sumut.
Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam penggrebekan ini yakni personil Polres Binjai, PM, Kodim 02/03 Binjai-Langkat, BNNK dan Sat Pol PP Kota Binjai.
(red)