MUDANEWS.COM, Medan – Puluhan praktisi hukum dan advokat yang bernaung dalam POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) lembaga dibawah DPW PERADIN Sumut, menyatakan siap “Pasang Badan” mendampingi proses hukum yang terjadi terhadap Pimpinan Umum/Perusahaan PT.Mudanews.Com, Ismail Mz.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW PERADIN Sumut Irwansyah Rambe dan Sekretaris Rudy Chairuriza Tanjung, SH kepada wartawan, di sekretariat PERADIN Sumut Jalan Singgalang Medan, Selasa (18/5/2021).
“Kita sudah informasikan kepada rekan-rekan PERADIN Sumut, dan sudah 59 orang yang siap mendampingi proses hukum pimpinan mudanews.com, Bapak Ismail Marzuki,” ujar Irwansyah Rambe SH.
Menurut Irwansyah Rambe pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada siapa saja masyarakat, agar hak dan kewajiban mereka sebagai warganegara dapat dijalankan dengan baik.
“Pendampingan kepada Bapak Ismail ini bukan karena yang bersangkutan merupakan sosok radikal relawan Jokowi. Tapi bahagian dari pendidikan hukum. Agar siapapun yang menjadi penegak hukum, menjalankan mekanisme dan prosedur serta petunjuk pimpinan tertinggi dalam menjalankan tugas,” ujar Sekretaris Rudy Chairuriza Tanjung SH.
Ismail Marzuki dalam pertemuan tersebut menginformasikan, dirinya sudah diperiksa juper Poldasu sebagai saksi. Dengan didampingi advokat Darwin Nababan SH, terkait laporan ITE tentang kewenangan menyebarluaskan informasi, penyebaran kabar bohong, hoax dan pencemaran nama baik. Dengan pelapor kuasa hukum Ibunda Nawal Lubis, Amwizar SH, MH, dan pelapor Heriza Putra Harahap.
“Ada yang keberatan dengan pemberitaan kita terkait keberadaan bangunan mewah dilahan sektor 1 situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di Delitua Pamah Namorambe Deliserdang. Kita bekerja sesuai ketentuan, konfirmasi keseluruh instansi dan lembaga terkait. Bahkan Ayahanda Edy Gubernur Sumut yang mengklaim bangunan tersebut sebagai kediaman pribadinya sudah kita laksanakan. Jika mereka tidak bersedia memberikan informasi dan jawaban, itu hak mereka dan jurnalis tidak dapat memaksa. Tapi sebagai pekerja pers, standar, prosedur dan mekanisme jurnalistik sudah kita jalankan,” ujar Ismail Mz.
Dalam kesempatan tadi Ismail Mz juga menginformasikan, masalah dirinya yang menjalankan tugas jurnalistik dan akan disangkakan melanggar ITE. Kronologisnya sudah dilaporkan kepada Kapolri dan Kabareskrim di Jakarta.
“Surat permintaan perlindungan hukum sebagai jurnalis yang bakal disangkakan ITE, sudah disampaikan kepada Kapolri dan Kabareskrim,” sebut Ismail lagi. (fian)