MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menegaskan pihaknya bersama penegak hukum terus menelusuri dugaan gangguan jiwa si penusuk Syekh Ali Jaber.
Dia menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (15/9). Boy menyatakan pihaknya tak percaya begitu saja soal informasi mengenai gangguan jiwa si pelaku penusukan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan dan keluarga, Boy mengatakan pelaku kasus penusukan itu mengalami gangguan kejiwaan dalam 5 tahun terakhir. Gangguan jiwa itu, lanjutnya, juga pernah disampaikan dari hasil pemeriksaan dari Rumah sakit Kemiling, Lampung pada 2016 lalu.
“Tentu kita tidak percaya begitu saja. Kita telah bersama aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih lanjut terutama berkaitan masalah apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau pura-pura gila,” kata mantan Kapolda Papua tersebut di dalam Rapat Kerja tersebut.
Dia menuturkan penelusuran itu dilakukan dengan pemeriksaan psikologi dan psikiatri. Tak hanya itu, Boy menyatakan pihaknya juga mendalami apakah pelaku itu terkait dengan jaringan terorisme tertentu.
Diketahui, penusukan itu terjadi pada Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Lampung. Ali mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat kejadian Ali Jaber sedang mengisi tausiah di Masjid Fallahudin, Kota Bandar Lampung.
Tausiah yang berjudul “Memperbaiki Hati” itu berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Ali sendiri sebelumnya mengatakan dirinya tak percaya ada kondisi gangguan jiwa sang pelaku. Dia menduga pelaku justru sangat terlatih dari cara penyerangannya.
“Saya tidak percaya kalau pelaku gila. Cara dia (pelaku) memburu targetnya yakni saya menuju ke bagian yang paling vital (nyawa). Menurut saya, pelaku ini bukan gangguan jiwa karena dia sangat berani dan terlatih saat menusuk saya,” kata Ali Jaber kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (14/9).
Sang pelaku penusukan sendiri diancam hukuman penjara 5 tahun karena penganiayaan yang menyebabkan luka berat. AR sendiri kini ditahan dan terus diperiksa untuk mendalami motif penyerangan.
Sumber : CNNIndonesia.com