Bawa Kabur Sepeda Motor yang Dipanaskan, Pemuda Warga Medan Amplas Diamankan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap satu orang maling sepeda motor. Pelaku bernama Hery Febriansyah alias Anto (34) warga Jalan Perbatasan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ditangkap petugas karena menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dipanaskan di Jalan Garu II, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Dari informasi yang dihimpun, penangkapan Anto berawal dari laporan Kurniawan Ginting (30) ke Polsek Patumbak. Korban melaporkan sepeda motornya jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi BK 4197 AIA warna coklat hitam dibawa kabur maling.

“Setelah menyalakan sepeda motornya untuk dipanasi, korban masuk ke dalam rumahnya memakai sepatu. Saat ke luar, sepeda motor sudah dibawa tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, Senin (14/9/2020). Sebelum membawa kabur, korban sempat melihat pelaku sudah di atas sepeda motor. Namun saat diteriaki korban, pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Tapi, upaya tersangka melarikan diri gagal. Petugas Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli berhasil menangkapnya di dekat persimpangan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Tritura, dekat lampu merah depan loket Bus PMH.

“Setelah diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy diamankan ke Mapolsek Patumbak.

“Sementara itu, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. Berita Medan (tribatranews)

- Advertisement -

Berita Terkini