Polres Sergai, Musnakan Narkoba dengan Total Rp 1,5 Milyar 

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sergai – Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Pil Ecxtasy dan ganja dengan jumlah total senilai Rp 1,5 Milyar dengan cara di rebus dan Dibakar, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 14:00 WIB di Depan Mako Polres Sergai di Sei Rampah.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dan dihadiri Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kajari Sergai Paian Tumanggor SH, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, Kasat Pol PP, Drs Pajar Simbolon, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kompol Hendri Ginting, para Kapolsek se jajaran Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Serdang Bedagai terdiri 5 Laporan Polisi yakni 3 Satnarkoba, 1 Polsek Perbaungan, 1 Polsek Dolok Masihul dengan jumlah tersangka 6 orang.

“Penangkapan enam tersangka dari sejak bulan Januari hingga Pebruari 2020 dan berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 473,78 gram, Jenis Pil Ecxtasy 1155 gram dan Ganja 170,5 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media saat gelar konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkotika
di Mako Polres Sergai.

Adapun keenam tersangka yang diamankan yakni MR alias Rifal (21), MG alias Martin (39), MN alias Wima (28), SL alias Samsul (26), ZFA alias Buyung (35) dan BW alias Budi (43).

Selain itu, lanjut Kapolres berharap kedepan Kabupaten Serdang bedagai bebas dari narkoba. “Keenam tersangka di kenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 dan 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp10 Milyar paling banyak Rp100 Milyar,” ungkap mantan Kapolres Batubara.

“Dari jumlah nilai barang bukti narkotika yang di musnahkan hari ini sebesar Rp1,5 Milyar jika di uangkan. Dari salah satu tersangka merupakan jaringan dari Lapas tanjung gusta, namun sudah kita kordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba maupun BNN,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. Berita Sergai, Dayat

 

Berita Terkini