MUDANEWS.COM, Jakarta – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), setelah dinyatakan terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten tahun 2012 yang merugikan negara mencapai Rp79,7 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah Dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Masud membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Atut yang sebelumnya telah dipidana 4 tahun penjara dalam perkara suap Ketua MK Akil Mochtar dan diperberat MA menjadi 7 tahun penjara.
Atut dinyatakan terbukti mengatur pengusulan anggaran, pelaksanaan lelang alkes bahkan berperan dalam memenangkan pihak-pihak tertenu sebagai rekanan, bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Perbuatan Atut dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 12 UU Tipikor.
Majelis hakim menilai Atut terbukti memperkaya diri sebesar Rp3,8 miliar dan memperkaya Wawan sebesar Rp50 miliar. Uang Rp3,8 miliar yang didapat Atut telah dikembalikan kepada negara.
Hal-hal yang memberatkan Atut adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan mengembalikan uang kepada negara.