MUDANEWS.COM, Delitua – Polisi Sektor Delitua berhasil meringkus pelaku pembunuhan Satpam Perumahan Bena Garden di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (10/7/2017) petang.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, dalam paparannya menjelaskan, pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus adalah Wiwin Sinuhaji (38) warga seputaran perumahan Bena Garden. Dia diringkus karena membunuh Satpam Bena Garden, Morina Sitepu alias Ucok (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku disekitar perumahan pada Senin (10/7/2017) sekira pukul 15.30 WIB kemarin.
“Awal kejadiannya, siang itu ada mobil truk yang keluar dari proyek perumahan tersebut. Melihat mobil itu keluar, pelaku mendatangi sopirnya dan meminta sejumlah uang. Namun, permintaan pelaku tak digubris sopir itu,” Kata Wira Prayatna kepada wartawan saat paparan berlangsung di Mapolsek Delitua, Selasa (11/7/2017).
Setelah sopir truk meninggalkan pelaku di lokasi, sambung Wira, kemudian korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi. Saat itu korban sempat memarahi pelaku karena meminta uang kepada sopir truk tersebut. Tak terima, pelaku melawan dan terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Lanjut Wira, pertengkaran tak berlangsung lama, karena warga yang melihat langsung melerai keduanya. Selanjutnya, pelaku pulang dan korban kembali bekerja menjaga keamanan di komplek.
“Ternyata pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau di rumahnya. Kemudian pelaku kembali ke TKP dan mendatangi korban, sehingga pertengkaran kembali terjadi. Lalu korban mengambil kayu broti sepanjang 1 meter untuk memukul pelaku. Melihat itu, pelaku langsung mengeluarkan pisaunya dan langsung menusuk rusuk korban hingga korban tewas,” ujar Wira.
Wira menambahkan, Melihat korban tewas dan bersimbah darah, kemudian pelaku melarikan diri. Setelah petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap diseputaran pemakaman Jepang di desa Sidomulyo, Sibirubiru, Deli Serdang, sekira dua jam setelah kejadian.
“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako guna proses lebih lanjut. Dan pelaku kita jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” terang Kompol Wira Prayatna. Berita Medan, Fadli