Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Prumnas Simalingkar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (21/6/2017) bulan lalu.

Informasi yang diperoleh di Polrestabes Medan, pelaku yang diringkus berinisial PHMP (42). Petugas menangkapnya saat ia berada di rumahnya Jalan Cengkeh, Perumahan Simalingkar, Medan Tuntungan.

“Penangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana informasinya, pelaku kerap menjual narkoba jenis sabu diseputaran rumahnya,” Kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, melalui Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Friyanto kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah bukti cukup, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

“Dari penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus pelaku. Saat digeledah rumahnya, petugas mendapati barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan 16gram sabu- sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan, guna mengetahui siapa bandar besarnya yang memasukan narkoba ke pelaku,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini