Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang diduga melakukan penggelapan dana pinjaman kampanye sebesar Rp 15,3 miliar, terus dihajar dari sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut). Bahkan, saat berlangsungnya sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, Djaniko Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1) kemarin, Ramadhan pun didemo massa aksi itu.
Ramadhan Pohan, melalui Kuasa Hukumnya, Johari Damanik mengatakan, kedatangannya di Mapolrestabes Medan itu guna mengadukan kelompok demonstran yang kerab berunjuk rasa saat sidangnya berlangsung.
Sambung Johari, massa aksi yang dipimpin oleh Tongam Freddy Siregar itu, membuat Ramadhan gerah karena sering melontarkan fitnah melalui tulisan di spanduk dalam tuntutan aksinya.
“Kita mau melaporkan, Tongam Freddy Siregar dan kawan-kawan, terkait bagaimana mereka itu melakukan perbuatan. Membuat tulisan-tulisan yang menyerang bapak Ramadhan Pohan,” jelas Johari di Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polrestabes) Medan, Jalan HM Said No 1, Kecamatan Medan Timur, Rabu (25/1) siang.
Dengan surat laporan bernomor : STTLP/195/K/I/2017/SPKT Restabes Medan, pihaknya pun mengadukan Tongam dengan dilengkapi beberapa barang bukti.
“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto, video dan selebaran-selebaran. Dan spanduk yang menyudutkan nama baik saudara Ramadhan Pohan,” tandas Johari.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP Febriansyah saat dihubungi melalui panggilan seluler tak menjawab. Dalam panggilan itu hanya terdengar Nada Sambung Pribadi.[am]