Diduga Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Aceh Tamiang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, Kamis(18/07) dan Jumat(19/07/24).

Penangkapan kedua pelaku berinisial MS(43) warga Desa Tanjung Karang dan MY(47) warga Desa Upah Kecamatan Bendahara ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan kronologi penangkapan. “Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS(43) pada malam Kamis(18/07/24) di jalan umum tidak jauh dari kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,78 gram dan sebuah timbangan digital milik pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang diduga juga pengedar sabu di Desa Upah, pada Jumat malam(19/07/24), tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan MY(47) di rumah salah seorang warga.

“Di lokasi, petugas menemukan 1 paket sabu di lantai rumah dan 4 paket lainnya di dapur. Dari hasil interogasi, MY(47) mengakui kepemilikan sabu tersebut dengan total berat bruto 6,14 gram,” jelas AKP Nazir.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk proses penyidikan lebih lanjut.**(tz)

Berita Terkini