Tag: Pasal 1602w KUH Perdata.

BerandaTopikPasal 1602w KUH Perdata.

Catatan Siang “Bulan K3 Nasional : Menerapkan Urun Biaya di Program JKK”

 Mudanews.com OPNI | Pemberi kerja diberikan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk...

Berita Daerah