mudanews.com | Tebing Tinggi – Belum hilang dari ingatan publik peristiwa viral penolakan pasien oleh Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi. Kini, Kota Tebing Tinggi kembali diguncang kabar duka. Seorang pedagang Pasar Gambir dilaporkan pingsan saat mengikuti rapat bersama Dinas Perdagangan dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit, Sabtu (10/01/2026).
Informasi yang dihimpun mudanews.com menyebutkan, Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi menggelar rapat dengan para pedagang Pasar Gambir di Lantai 3 Pajak Kain, Jalan MT Haryono, Jumat (9/1/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pasar, termasuk kebijakan retribusi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Marimbun Marpaung. Dalam pertemuan itu, ia mensosialisasikan perubahan besaran retribusi, yakni Rp300 ribu per bulan untuk kios dan Rp150 ribu per bulan untuk stan.
Selain itu, Marimbun juga meminta para pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan agar pindah ke kios dan stan yang telah selesai direnovasi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Terkait kebijakan retribusi tersebut, menurut sumber mudanews.com, almarhum sempat menyampaikan keberatannya. Ia meminta agar masyarakat kecil tidak terlalu dibebani. Bahkan, almarhum sempat menyampaikan kekagumannya kepada Menteri Keuangan Purbaya yang dinilainya tidak membebani rakyat kecil dengan pajak.
Tak lama setelah menyampaikan pendapatnya, almarhum tiba-tiba pingsan. Ia kemudian dilarikan ke RSKP Kumpulan Pane untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 13.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lidon Malau telah meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Ogamota Hulu, angkat bicara. Ia mengaku heran karena dalam waktu yang hampir bersamaan, dua peristiwa besar di instansi berbeda justru membuat Tebing Tinggi menjadi sorotan publik.
“Pada Jumat yang sama, kami baru saja menggelar RDP lintas komisi terkait penolakan pasien oleh RSKP Kumpulan Pane. Belum lama selesai rapat, muncul lagi kabar pedagang meninggal dunia saat rapat dengan Dinas Perdagangan,” ujar Ogamota.
Politisi muda Partai Hanura itu pun mengingatkan Wali Kota Tebing Tinggi agar melakukan penajaman terhadap visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, pihaknya akan mendorong digelarnya RDP gabungan dengan dinas terkait.
“Melalui pimpinan DPRD, kami akan meminta RDP gabungan dengan dinas-dinas terkait. Kami juga ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam rapat tersebut,” tegas Ogamota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Marimbun Marpaung saat dikonfirmasi mudanews.com membenarkan bahwa almarhum meninggal dunia di rumah sakit. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengantar almarhum ke RSKP menggunakan mobil dinas.
Menurut Marimbun, rapat tersebut merupakan pertemuan kedua dengan kelompok pedagang yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa almarhum pingsan ketika rapat baru berlangsung sekitar 15 menit.
“Awalnya saya menyampaikan beberapa poin yang harus disepakati bersama, di antaranya perubahan retribusi pasar menjadi Rp300 ribu per bulan untuk kios dan Rp150 ribu per bulan untuk stan. Kemudian penertiban pedagang agar yang berjualan di bahu jalan pindah ke kios dan stan yang sudah direnovasi. Saya juga menegaskan bahwa kios dan stan bukan warisan dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelas Marimbun.
Ia menambahkan, satu pedagang hanya berhak atas satu kios atau satu stan. “Bagi yang memiliki lebih dari satu, hanya akan diberikan satu saja, itupun jika memenuhi syarat,” pungkasnya.
#Ran
