Mudanews.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu pucuk pistol jenis Baretta dan tujuh butir peluru saat menggeledah rumah Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/3/2025).
Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan, Hanjaya Tiopan, mengatakan bahwa senjata tersebut dimiliki secara legal.
“Pada intinya, senjata yang ada pada Pak Topan adalah legal,” kata Hanjaya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Hanjaya menyebut Topan Ginting menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026. Ia menyebut pistol yang ditemukan KPK merupakan senjata bela diri dan kepemilikannya telah sesuai prosedur.
Penggeledahan dilakukan di rumah Topan yang berada di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.40 WIB.
Selain pistol dan peluru, KPK juga menemukan satu senapan angin dan sejumlah uang tunai. Dari lokasi, penyidik membawa tiga koper berwarna biru muda, biru dongker, dan hitam, serta dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru. Tidak satu pun dari tim KPK memberikan keterangan resmi di lokasi.
Penggeledahan rumah Topan Ginting merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sehari sebelumnya, tim KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut dan sebuah rumah di Jalan Busi, Medan, yang disebut sebagai kantor sementara Topan. (din)