Perairan Sumut Belum Punya Pilar Batas, Dinas Kelautan dan Perikanan Segera Lakukan Pengadaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Konflik antar nelayan masih kerap terjadi di Sumatera Utara. Konflik sering diakibatkan oleh masalah daerah tangkapan ikan. Selain konflik antar nelayan, masalah lain yang sering didapat oleh nelayan di Sumatera Utara adalah ditangkap petugas keamanan laut negara luar karena menangkao ikan di luar batas tangkapan ikan Indonesia.

Masalah tersebut dapat muncul dikarenakan tidak adanya pilar batas tangkapan ikan di perairan Sumatera Utara.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Zonny Waldi, Jumat (30/12).

“Sampai saat ini, perairan kita tidak ada pilar pembatas tangkapan ikannya, jadi nelayan tidak tahu mana batasnya,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Zonny Waldi akan memprogramkan pembuatan pilar batas di 2 mil dan 4 mil laut.

“Yang segera akan direncanakan dan dilaksanakan adalah pembuatan pilar batas minimal 2 mil dan 4 mil. Kalau sudah dipasang harapannya tidak ada lagi benturan antara nelayan skala kecil,” katanya.

Zonny Waldi juga menjelaskan, pilar batas 2 mil dan 4 mil laut tersebut disesuaikan dengan grostone kapal nelayan.

“Sesuai grostonenya dibagi 3 jalur, jalur 1,2 dan 3. jalur 1 itu ada 1a dan 1b. 1a batasnya 0-2 mil laut dan jalur 1b 2-4 mil laut. Kapal di atas 5 GT dia di 1b hanya boleh menangkap di 2-4 mil,” jelasnya.

Ketika sudah dibuatkan pilar batas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara juga akan memprogramkan pengontrolan dan pengawasan.

“Di dalam pengontrolan ini ada namanya di lingkungan masyarakat yaitu Kelompok Masyarakat Pengawas yang terdiri dari tokoh nelayan dan tokoh masyarajat yang ada di daerah itu dan di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan,” demikian Waldi.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini