Sidik Suyatno Bantah Tuduhan Pungli Evaluasi Pendamping Desa

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Sumatera Utara — Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan proses evaluasi pendamping desa. Ia menilai informasi yang beredar di sejumlah media massa tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.

Sidik menegaskan, tuduhan tersebut bersumber dari sepenggal rekaman percakapan yang direkam secara ilegal dan kemudian ditafsirkan secara sepihak tanpa konteks yang utuh.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (3/1/2026), Sidik menjelaskan bahwa dalam rekaman tersebut tidak terdapat permintaan uang maupun upaya pemaksaan dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada percakapan meminta uang. Saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara sebagai tambahan referensi, karena yang bersangkutan merupakan putra daerah dan pernah bertugas di sana,” ujar Sidik.

Ia juga menegaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukan merupakan kewenangan dirinya sebagai koordinator provinsi, melainkan kewenangan penuh Kementerian Desa dan dilakukan secara nasional.

Menurut Sidik, evaluasi pendamping desa merupakan mekanisme rutin tahunan, mengingat masa kerja pendamping ditentukan melalui perpanjangan surat keputusan (SK) setiap tahun oleh kementerian.

“Saya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang dilanjutkan atau tidak. Evaluasi ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sumatera Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang menyudutkan kliennya dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Soegeng menyebut isi rekaman dipelintir sehingga seolah-olah terdapat tindakan melawan hukum yang dilakukan Sidik Suyatno, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun jika narasi tidak benar terus digiring dan merugikan klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Soegeng. (red)

 

Berita Terkini