Mudanews.com Batubara – Massa dari Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASU), menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).
Formasu mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara terkait dengan DUGAAN suap atas penerbitan Sertifikat tanah dengan NIB. 02.29.000002560.0 atas nama Jalaluddin.
Ketua Umum Formasu Toni Sahputra menjelaskan dugaan suap di BPN Batubara ini berawal dari diterbitkannya sertifikat tanah atas nama Jalaluddin, menurutnya tanah yang di ajukan Jalaluddin tersebut masi dalam proses perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Asahan dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Kis.
“Seharusnya BPN Batubara mengedepankan asas kehati-hatian dengan tidak menerbitkan Sertifikat tanah yang sedang dalam proses perkara, dengan tetap di terbitkannya sertifikat tanah tersebut diatas tanggal perkara bergulir maka pantas untuk kita duga bahwasanya ada unsur dugaan suap didalam prosesnya” terang Toni.
Adapun tuntutan dari Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) ini antara lain :
1.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Batu bara
2.Meminta kepada Kepala BPN Batubara untuk segera membatalkan Sertifikat tanah dengan NIB. 02.29.000002560.0 atasnama Jalaluddin karena dinilai cacat Administrasi.
3.Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberantas mafia tanah baik yang berada diluar sistem maupun yang berada didalam BPN itu sendiri.
4.Meminta Kepada Menteri ATR/BPN untuk segera mengevaluasi Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.
“Selanjutnya kami akan kembali melakukan aksi satu pekan mendatang jika tuntutan aksi kami hari ini tidak di akomodir ” tutup Toni Sahputra.**(Red)

