- Advertisement -
Mudanews.com, MEDAN – Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengatakan jika rumah pribadinya yang berada di kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, telah dia tempati bersama istri dan tiga anaknya sejak tahun 2009 silam. Hingga pada Selasa (4/11/2025) pagi kamar utama yang menyimpan pakaian serta sejumlah dokumen penting hangus terbakar.
Pantauan di lokasi Selasa malam sekitar pukul 20.20 WIB, kamar utama tersebut telah kosong. Sejumlah benda dan barang-barang sudah dikeluarkan. Dinding temboknya telah hitam. Sementara bagian atapnya terbuka, beberapa bahan penyanggah atap juga telah rusak. Pintu depan juga tampak dirusak.
Khamozaro tidak menyangka kejadian tersebut menimpa dirinya. Pagi hari dia berangkat ke PN Medan untuk bertugas. Saat itu, dia memimpin sebuah persidangan. Tidak ada kecurigaan saat dia meninggalkan rumah.
Bahkan untuk memikirkan peristiwa itu juga tidak. Namun, hari itu dia bertanya-tanya apa penyebabnya korsleting atau hal lain. Meskipun dia masih enggan untuk berasumsi liar. Apakah kejadian ini berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang ditanganinya.
Menjelang siang sekitar pukul 11.30 WIB, saat persidangan berlangsung, Khamozaro mendapati ponselnya berbunyi beberapa kali. Namun, dia menolak panggilan itu. “Lagi sidang,” jawabnya melalui pesan singkat kepada kontak yang menghubunginya.
“Saya kemudian membalas lewat WhatsApp. Setelah itu datang balasan yang memberi tahu jika ada (rumah terbakar) kejadian,” kata Khamozaro.
Dia kaget saat melihat balasan pesan tersebut. Dengan terpaksa sidang ia tutup. Dia kemudian meminta security untuk mengantarnya ke rumah. Mereka menggunakan sepeda motor menempuh jarak sejauh 7,5 kilometer dari PN Medan.
Ditengah-tengah perjalanan, asap putih sudah mengepul dan diikuti dengan nyala api. Warga setempat dan tetangga berusaha memadamkan api.
“Saya tiba di rumah dan orang-orang sudah ramai. Pintu juga sudah dijebol untuk memadamkan api,” katanya.
Dia kemudian menghampiri istri serta ketiga anaknya untuk memastikan kondisi mereka. Seluruh anggota keluarga selamat sebab, pada saat kejadian kondisi rumah kebetulan kosong.
Persentase kerusakan kamar utama Khamozaro diperkirakan mencapai 40 persen. Pakaian, barang berharga hingga sejumlah dokumen penting sudah tidak tersisa lagi.
“Semua sudah habis. Pakaian sudah tidak ada lagi. Pakaian kantor habis. Saya juga terpaksa beli baju di toko untuk saya pakai,” ucapnya.
Mereka telah melapor ke Polsek Sunggal atas kejadian tersebut. Khamozaro menunggu hasil agar penyebab kebakaran segera diketahui.
Kini, kabar dari peristiwa itu telah diketahui banyak orang dan menuai banyak tanggapan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika hal tersebut tidak biasa.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutnya sebagai wujud ancaman serius bagi penegak hukum. Selain itu juga bisa berdampak pada mental dan integritas Khamozaro sebagai hakim.
Irvan juga menjelaskan, jika Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang menjerat mantan Kepala Dinas Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang.
Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Selama persidangan, Khamozaro diketahui meminta jaksa menghadirkan Penjabat Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut dalam sidang berikutnya untuk dimintai keterangan soal pergeseran anggaran.
“Peristiwa ini sarat kejanggalan dan berpotensi mengganggu independensi serta mental hakim Khamozaro,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada Mudanews.com melalui saluran telepon, pada Rabu (5/11/2025).
LBH Medan mendesak Kepolisian Sektor Sunggal segera mengusut kebakaran ini secara objektif, profesional, dan transparan untuk memastikan apakah kebakaran itu murni atau ada unsur pidana di baliknya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjamin hakim harus bebas dari intimidasi dan intervensi dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap bentuk ancaman atau teror terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial,” ujar Irvan.
Sementara itu, pada Rabu (5/11/2025) sejumlah personil kepolisian mendatangi lokasi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Kondisi terkini lokasi rumah Khamozaro telah diberi garis polisi.
Sampel atau serpihan sisa benda-benda yang terbakar turut dicek, serta upaya pemeriksaan CCTV telah dilakukan. Meski begitu, polisi belum memberitahu apa hasilnya.
Kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak, mereka masih mencocokan hasil temuan forensik di lokasi, keterangan saksi-saksi terlebih dahulu sebelum menentukan penyebab kebakaran.
“Kami akan melihat secara utuh dari semua faktor. Tidak hanya crime investigation secara saintifik, tetapi kami juga melakukan interogasi dari kepling, masyarakat membantu, dan tetangga secara utuh,” ucap Calvijn, Rabu sore.
(Ned/Mudanews.com)