Bupati Madina Soal Aksi di Pantai Barat Disorot, Pengacara Ingatkan Asas Pemerintahan yang Baik

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MADINA – Pernyataan Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, terkait aksi unjuk rasa masyarakat di kawasan Pantai Barat, Madina, Sumatera Utara, menuai tanggapan keras dari kalangan hukum. Kritik datang dari Agus Nardi Nasution, pengacara dari Oase Law Office, yang menilai pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip good governance dalam merespons aspirasi masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh bertindak berdasarkan emosi atau kepentingan sempit,” kata Agus Nardi kepada Mudanews.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, di antaranya kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, serta pelayanan publik yang adil.

Menurut Agus, dalam konteks konflik masyarakat dengan salah satu perusahaan di kawasan Pantai Barat, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah persuasif dan transparan, bukan justru melontarkan pernyataan yang dapat menekan kebebasan berekspresi warga.

“Setiap tindakan pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan tidak diskriminatif. Itu mandat moral sekaligus konstitusional,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam berbagai perangkat hukum nasional dan internasional.

“UUD 1945 Pasal 28 dan 28E menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 secara rinci mengatur tata cara demonstrasi, sementara UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta ICCPR yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2005 menegaskan hal yang sama,” kata Agus.

“Ketika warga turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan atas pengelolaan lahan atau kebijakan perkebunan, negara wajib hadir melindungi, bukan membungkam,” tambahnya.

Agus menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan asas pelayanan publik dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan.

“Kalau prinsip good governance hanya berhenti di slogan, kepercayaan publik akan runtuh. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan dengan kecurigaan,” ujarnya.

Pernyataan Bupati Saipullah Nasution

Menanggapi gelombang kritik, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, membantah bahwa dirinya mengabaikan aspirasi masyarakat. Dalam wawancara dengan media, ia menyebut pemerintah daerah telah menindaklanjuti persoalan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Saya tidak mau berandai-andai karena saya sebagai fasilitator. Pemerintah daerah sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Saipullah, dikutip dari Malintang Pos.

“Terdapat pihak-pihak yang saya anggap sebagai ‘dalang’ di balik aksi ini, sehingga kami hendak memastikan tidak ada manipulasi terhadap tuntutan sah masyarakat,” katanya kepada Waspada.id.

Kronologi Aksi dan Tuntutan Warga

Aksi unjuk rasa besar terjadi di Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 3 November 2025. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Reformasi Mandailing Natal menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Madina di kota Panyabungan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera bergambar karakter “One Piece” sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan pengelolaan sumber daya alam. Mereka menuntut reformasi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan Pantai Barat Madina yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat lokal.

Dari catatan media lokal, setidaknya terdapat 7 poin tuntutan yang disuarakan, antara lain:

1. Mendesak Bupati Madina mengukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di kawasan Pantai Barat.
2. Meminta audit menyeluruh terhadap izin HGU yang dinilai tidak sesuai dengan laporan perusahaan.
3. Menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum merealisasikan program kebun plasma bagi masyarakat.
4. Menuntut transparansi dana corporate social responsibility (CSR) dan evaluasi izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
5. Menolak alih fungsi lahan mangrove untuk kepentingan korporasi.
6. Meminta komitmen Bupati untuk menuntaskan konflik agraria sesuai instruksi Presiden.
7. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah daerah dan menuntut Bupati mundur bila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

(Ned/Mudanews.com)

Berita Terkini