KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim untuk Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan perintah hakim terkait pemeriksaan terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, mengatakan KPK seharusnya menindaklanjuti perintah hakim untuk memeriksa semua pihak yang disebut dalam persidangan tanpa pandang bulu. Ia menilai lembaga antirasuah itu terkesan ragu menindaklanjuti keterangan yang menyebut nama Bobby.

“KPK jangan tebang pilih dan jangan takut dengan kekuasaan. Perintah hakim itu jelas semua pihak yang disebut atau diduga terlibat harus diperiksa,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Azmi, kedekatan antara Topan Ginting dan Bobby Nasution bukan rahasia. Keduanya disebut kerap muncul bersama dalam sejumlah kegiatan dan proyek strategis di Sumut. Karena itu, pemeriksaan terhadap Bobby dinilai penting untuk membuka keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.

“Kasus ini tidak mungkin berhenti pada aktor teknis. KPK harus berani menelusuri siapa pengendali di balik pengaturan proyek jalan bernilai ratusan miliar itu,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi peningkatan jalan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Dalam persidangan, muncul dugaan adanya pengaturan tender dan mark-up anggaran yang melibatkan jaringan pejabat daerah dan pihak swasta.

KAMAK mendesak KPK segera memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan. Azmi menyebut langkah itu penting untuk menunjukkan keberanian KPK menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Kalau KPK berani menindak rakyat kecil, maka harus lebih berani menghadapi kekuasaan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Azmi.

KAMAK menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan siap menggelar aksi di Jakarta bila KPK tetap tidak menindaklanjuti perintah hakim.

(Red/Mudanews.com)

Berita Terkini