Mudanews.com, TAPTENG – Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan retribusi terhadap aktivitas galian C tanah urug yang belum memiliki izin resmi di Kelurahan Bunan Lumban, Kecamatan Tukka. Aktivitas itu disebut milik seseorang berinisial MPS.
Dugaan pungutan ilegal tersebut mencuat setelah pemilik galian, MPS, mengaku telah menyetor uang retribusi ke Bank Sumut sebesar Rp1.502.000. Ia juga menunjukkan slip pembayaran yang disebut sebagai bukti setoran retribusi daerah.
Kepala BPKPAD Tapteng, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berdalih hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan dinas perizinan.
“Adanya kesepakatan dari dinas perizinan, kita lakukan pengutipan sebesar 20 persen dari total penghasilan galian per bulan,” kata Rudi, Selasa (4/11/2025).
Namun, pernyataan berbeda datang dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, F. Simanungkalit. Ia menegaskan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin galian C.
“Pemberian izin galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kabupaten. Izin yang kami keluarkan hanya terkait pengalihan fungsi lahan menjadi tapak rumah berukuran 30 meter kali 50 meter,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, tanah hasil urug dari kegiatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan. “Itu hanya untuk kebutuhan pembangunan rumah, bukan untuk dijual,” katanya.
Keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan pemilik galian. MPS mengaku telah menempuh proses perizinan dan rutin menyetorkan retribusi daerah setiap bulan kepada sejumlah dinas.
“Sebesar 20 persen dari hasil galian kami setor setiap bulan sesuai kesepakatan dengan Dinas Perizinan, BPKPAD, Satpol PP, PUPR, dan DLH,” ungkap MPS.
Ia juga mengaku menjual tanah urug tersebut seharga Rp50 ribu per dam truk. “Sudah capek kami kerja kucing-kucingan selama ini,” tambahnya.
(JM/Mudanews.com)
