Sugiat Santoso Apresiasi Kejati Sumut Bongkar Kasus Korupsi Aset PTPN

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ia menilai tindakan tersebut merupakan upaya penting dalam melindungi aset negara.

“Yang dilakukan Kejati Sumut hari ini adalah langkah baik dalam upaya melindungi aset negara. Ini perlu diapresiasi,” ujar Sugiat saat dimintai tanggapan, Jumat (24/10/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dukungannya agar Kejati Sumut menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia berharap, perkara yang turut menyeret pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Sudah jelas dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, tidak boleh ada yang menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri,” kata Sugiat.

Sugiat juga memuji langkah cepat Kejati Sumut yang telah menyita Rp150 miliar dalam perkara tersebut. Ia menilai tindakan itu menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Harus sat set dalam penegakan hukum. Ini contoh baik. Ke depan, kita berharap langkah seperti ini terus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat mendorong Kejati Sumut agar tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan terus mengusut berbagai praktik korupsi lain di wilayah Sumatera Utara.

“Kita mendukung penuh langkah Kejati untuk membongkar kasus-kasus korupsi lain di Sumut,” pungkasnya.

(Ned/Mudanews.com)

Berita Terkini