KPK Kembali Panggil Rektor USU Terkait Kasus Jalan Rp 231,8 Miliar

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com-Jakarta  | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemanggilan ulang tersebut penting untuk mendalami adanya pergeseran anggaran.

“Nah kita akan panggil kembali tentunya. Karena kepentingannya adalah tadi, ini terkait dengan masalah anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

Asep menegaskan penyidik ingin memperdalam sejauh mana keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Termasuk, apakah ia direkrut karena kapasitas keahlian atau ada faktor lain.

“Apakah dia memang di-hire itu karena expert, karena memang keahliannya di bidang penganggaran, atau ada masalah lain. Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Muryanto termasuk dalam lingkaran atau circle Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan mengatur perusahaan pemenang lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar untuk memperoleh keuntungan. Dari proyek tersebut, Topan disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar.

Selain itu, M. Akhirun dan M. Rayhan diduga telah menarik dana Rp 2 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek tersebut.

Redaksi – Mudanews | Sumber: KPK

Berita Terkini