Bupati Nias Barat Tandatangani SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Nias Barat– Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, resmi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan Nomor 800/3557/BKPSDM-II yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta pada 25 agustus 2025. Selasa (12/09/2025)

SPTJM tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3556/BKPSDM-II tanggal 25 Agustus 2025 perihal Usulan PPPK Paruh Waktu, dalam rangka penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam dokumen resmi itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.512 orang, dengan rincian:

Guru : 734 orang

Tenaga Kesehatan : 292 orang

Tenaga Teknis : 486 orang

Seluruh formasi tersebut berasal dari pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN, jumlah usulan adalah 0 orang.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Bupati Eliyunus Waruwu menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah yang selanjutnya masih dapat dilakukan klarifikasi, verifikasi, maupun penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan menyesuaikan proses lebih lanjut terkait penetapan maupun pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan arahan, kebijakan, serta dukungan Pemerintah Pusat.

“Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Dengan ditandatanganinya SPTJM ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap proses penataan Non-ASN dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan tenaga kerja Non-ASN yang memenuhi syarat dapat difasilitasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. (*)

Berita Terkini