Masyarakat Desa Tapak Kuda Desak BPD Kembalikan Jabatan Sekdes Lama, Mutasi Diduga Bermotif Pribadi dan Sarat Nepotisme

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Langkat – Kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, yang menjerat Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I alias Ucok, kini semakin menjadi sorotan nasional.

Di tengah proses hukum dengan tuntutan 15 tahun penjara, publik kembali digegerkan dengan langkah kontroversial berupa mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).

Dalam rapat internal yang digelar tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah perangkat desa mengalami rotasi jabatan. Salah satunya adalah Khairunnisa, S.Pd., yang dikenal jujur dan teliti, dipindahkan dari jabatan Sekdes menjadi Kasi Kesejahteraan. Posisi Sekdes kemudian diisi oleh Abd. Rahmad, adik kandung terdakwa Imran.

Bagi masyarakat, mutasi ini bukanlah sekadar penyegaran organisasi, melainkan gambaran buram praktik nepotisme dan permainan kekuasaan di Pemerintahan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Keputusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan, dilakukan secara sepihak, dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Rotasi perangkat desa ini mencatat perubahan, yakni Khairunnisa, S.Pd. dari Sekdes menjadi Kasi Kesejahteraan, Abd. Rahmad dari Kasi Pelayanan menjadi Sekdes, Muhammad Ansari dari Kasi Kesejahteraan menjadi Kasi Pelayanan, sementara Nurul Husna dan Sarifuddin tetap di posisi masing-masing sebagai Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan.

“Kenapa Sekdes yang jujur dan teliti malah dimutasi? Lebih parah lagi, Sekdes baru ternyata adik kandung terdakwa Imran,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, masyarakat pernah mencoba mendatangi kantor desa, namun Kades dan Sekdes tidak berada di tempat pada jam kerja. Informasi yang diperoleh menyebut keduanya berada di Medan menghadiri sidang Tipikor.

Selain menjabat Kades, Imran juga masih berstatus sebagai Kepala Sekolah MTs Nurbahri di Desa Bubun dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mutasi ini dilakukan bertepatan dengan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Imran dalam sidang di PN Medan pada 19 Juni 2025. Tanpa musyawarah dengan BPD, rapat rotasi digelar di kantor desa pada 24 Juni 2025.

Mudanews.com memperoleh salinan surat berkop Pemerintah Kabupaten Langkat yang berisi rekomendasi mutasi perangkat Desa Tapak Kuda, ditandatangani Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.I.P., pada 14 Juli 2025. Berdasarkan surat tersebut, Abd. Rahmad kemudian resmi diangkat menjadi Sekdes melalui SK yang ditandatangani Imran pada 17 Juli 2025.

Kasus hukum yang menjerat Imran berawal dari dugaan manipulasi dokumen tanah dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Total lahan yang dialihfungsikan mencapai 105 hektare. Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kurungan pengganti 3 bulan. Kerugian ekologis akibat rusaknya mangrove ditaksir mencapai Rp787 miliar dengan total kerugian negara hampir Rp1 triliun pada 11 Agustus 2025.

Warga Desa Tapak Kuda mendesak BPD untuk meninjau ulang keputusan mutasi, mengkaji legalitas pengangkatan Sekdes baru, serta mengembalikan jabatan Sekdes lama demi stabilitas pelayanan publik. Ketua BPD Tapak Kuda, H. Syaiful HSB, mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi warga dalam rapat musyawarah pada 15 Agustus 2025. “Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Jika ada pelanggaran prosedur, kami tidak segan merekomendasikan ke Camat hingga Kejaksaan,” tegasnya.

Tokoh masyarakat setempat, Jainuddin, menilai mutasi ini berpotensi melanggar etika pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan Sekdes bukan milik pribadi dan tidak boleh dimutasi karena alasan pribadi. Warga pun berharap BPD bertindak adil dan transparan.

Mereka menegaskan langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Kami ingin Desa Tapak Kuda dipimpin dengan hati nurani, bukan dengan kepentingan pribadi,” ujar Jamaluddin, salah seorang warga.

Berita Terkini